Selasa, 14 April 2015

Marak Pungli, Jelang Perpisahan Sekolah




Indramayu, jabarhariini.blogsport.com


Menjelang akhir tahun ajaran baru dan pelepasan siswa yang lulus ujian nasional, praktet pungutan liar mulai marak di sejumlah sekolah. Pungutan liar sudah terjadi dari tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Alasan penarikan uang tersebut-pun beragam, ada yang untuk membeli kenang-kenangan hingga bantuan untuk sekolah.
Sejumlah SD dan SMP Indramayu  juga melakukan penarikan kepada orang tua siswa dengan besaran diatas Rp 100 sampai dengan Rp 550 ribu per siswa. Penarikan dana sumbangan perpisahan dinilai memberatkan orang tua dan terlalu menghambur-hamburkan uang
Yang terjadi Sejumlah wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Margadadi VI, Kabupaten Indramayu mengeluhkan pungutan biaya Perpisahan Pasalnya, pihak sekolah telah merapatkan orang tua wali murid, kepada seluruh siswa mulai kelas 6, yang umumnya tiap tahun, pada tahun sebelumnya hanya kepada siswa kelas 6 yang hendak menghadapi Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Menurut salah seorang wali siswa yang di temui media mengatakan enggan disebutkan namanya, biaya perpisahan Rp 550 ribu, untuk itu saya sebagai orang tua murid merasa memberatkan, apalagi untuk biaya masuk jenjang sekolah menengah yang semakin mahal, ujarnya.
Menurut Kepala SDN  Margadadi VI, Hj Iyus Rusyati, S.Pd. SD  mengatakan telah dirapatkan oleh komite sekolah pada tanggal 11/3/2015 yang jumlah siswanya 274, dilematis disatu sisi sekolah ingin maju apa lagi kami sekoalah bersebelahan pemda Indramayu, harus ada program dan punya inisiatif yang penting kita mengikuti prosedur. “Tapi kata pihak sekolah tidak bisa dibatalkan, alasannya sudah disepakati oleh pihak sekolah, komite dan orang tua dalam rapat,” tandasnya.
Agenda sekolah setiap tahun ada perpisahan, perlu persiapan yang matang diperlukan transportasi perlu diprogram dari tahun kemarin, namun jika ada dari hasil rapat yang keberatan tinggal menghadap berembuk. Saya mendengar dari kuping sendiri kata Pa DR. H. Odang Kusmayadi, MM di smp unggulan menghadiri perpisahan mengatakan boleh memungut biaya apapun bila berdasarkan rapat komite.ujar guru Nan.
Kabid Dikdas Dra. H. Sri Bekti K. M.Si melalui Kasi Tenaga Teknis (TENTIS) H. Caridin S.Pd. M.Si  mengatakan Hasil Kesepakatan itupun tidak ada kepaksaan, ketika ada yang keberatan jangan, ketika butuh pengembangan dan kemajuan perlu ada musyawarah jika ada yang keberatan perlu cering dari yang lain, untuk membantu yang lain yang tidak mampu.
Pengamat sekolah Nanang LSM Pelopor mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak keberatan dengan pemberian kenang-kenangan, namun sekolah semestinya tidak mematok besarnya dana sumbangan kepada orang tua. “Namanya sumbangan kan seikhlasnya, jika sudah ditetapkan itu artinya mewajibkan kepada orang tua untuk membayar sekian,” keluhnya.
Menurut Nanang selain itu, kelulusan SD atau SMP semestinya tidak perlu bermewah-mewah, sebab para siswa masih harus melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. “Sekolah yang lebih tinggi, tentu butuh biaya yang tidak sedikit. Tapi sekolah justru terkesan ingin mengambil keuntungan dari momen kelulusan siswa ini,” paparnya
Pihaknya mengaku akan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, terhadap sekolah yang sudah menentapkan besar dana sumbangan untuk perpisahan. Sebab hal itu tidak boleh karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan tingkat SD dan SMP.
“Sumbangan untuk sekolah memang masih diperbolehkan, tapi sifatnya tidak mengikat besaran dananya dan waktu pembayarannya. Jadi seiklhasnya orang tua untuk memeberikan sumbangan,” pungkasnya. (deswin)


SHU Koperasi Karyawan PDAM Indramayu turun 5%




Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Di jaman yang semakin moderen ini koperasi tetap eksis dan dipercaya dapat meningkatkan kehidupan ekonomi, meskipun semakin  banyak saingannya, koperasi saat ini dapat membuktikan bahwa keberadaannya masih dapat diperhitungkan, meskipun saat ini semakin banyak saingan di dunia usaha yang menawarkan barang maupun jasa yang lebih menjanjikan.
Kurang lebih hanya 120 koperasi yang masih aktif dan dapat berdiri kokoh menyelenggarakan R.A.T  juga memiliki banyak anggota, dari 400 lebih koperasi yang ada di Kabupaten Indramayu, koperasi-koperasi tersebut juga tetap mendapatkan untung yang besar dan mampu bersaing mengikuti perkembangan jaman, salah satu contoh ialah Koperasi Karyawan PDAM Indramayu Tirta Ayu, yang memiliki 356 anggota dan baru saja melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (R.A.T) tahun pembukuan 2014, pada senin 30/03/2015 di Gedung Kopsuka jln MT.Haryono dan dihadiri oleh pengurus serta seluruh anggota.
Dalam kegiatan Rapat Anggota Tahunan tersebut, keputusan diambil secara musyawarah mufakat, dan menghindari sejauh mungkin pemungutan suara, apabila pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan diambil melalui pemungutan suara, suara terbanyak akan menjadi keputusan yang harus diakui seluruh anggota, keputusan tersebut juga bersifat mengikat yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota.

Di sela-sela kegiatan H.Tatang selaku Pembina Koperasi Karyawan PDAM Indramayu, menyayangkan adanya penurunan Sisa Hasil Usaha (SHU), sebanyak 5%, "saya sebagai pembina tergerak untuk mencari alternatif lain, demi meningkatkan SHU, karena biasanya keuntungan koperasi ini mencapai di atas Delapan puluh (80) poin, dan kebanyakan keuntungan tersebut bisa didapat dari hasil simpan pinjam para anggota koperasi, sementara untuk saat ini anggota lebih banyak melakukan transaksi simpan pinjam ke perbankan, hal ini disebabkan suku bunga di perbankan lebih rendah dari pada koperasi, faktor itulah yang mempengaruhi penurunan hingga 5%", katanya. "penurunan “SHU” sebanyak 5% tersebut tidak menjadi masalah besar dan bisa dibilang koperasi masih sehat, namun begitu, seluruh pengurus dan anggota menginginkan setiap tahun ada kenaikan walaupun hanya 1%, bukan penurunan. Jelasnya.(Deswin/Eka)

Kejaksaan Negeri Indramayu Eksekusi Panji Gumilang ke Lapas




Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Kejaksaan Negeri Indramayu eksekusi Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu Panji Gumilang ke dalam sel penjara lapas kelas II B Indramayu, menurut putusan kasasi no. 665 K/Pid 2014, tanggal 29 september 2014 pria yang dituding sebagai ketua kelompok Negara Islam Indonesia (NII), ini dijatuhi putusan pidana penjara selama 10 bulan, terkait kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Sebelum ditahan, Panji sempat menjalani pemeriksaan diruang pidana umum Kejaksaan Negeri Indramayu, jaksa sebagai eksekutor langsung membawa Panji kelapas, penahanan Panji dilakukan tanpa perlawanan.

Menurut Purnomo Kasi Pidum didampingi Khaerdin Kasi Intel dan Subhan Gunawan Kasi Pidsus, selasa 31/03/2013 menjelaskan, Panji cukup kooperatif, dia datang ke kejaksaan setelah adanya perintah eksekusi, Tim Jaksa yang mengeksekusi dipimpin oleh Bima Yudha Asmara pukul 13.00 Wib di Kejari Indramayu, kasus yang menjerat tersangka panji ditangani bareskrim Polres Indramayu, pada 2011 lalu hingga bergulir ke meja hijau dan divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.

Pimpinan Ponpes tersebut dinilai bermasalah dalam kasus pemalsuan akta autentik sesuai pasal 266 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu dua tahun enam bulan, panji sempat mengajukan banding dan kasasi namun upayanya mencari keadilan ditolak.(Eka)

Kamis, 09 April 2015

Kejaksaan Negeri Indramayu Beri Penyuluhan Anti KKN


Indramayu. jabarhariini.blogsport.com
Dalam upaya mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi serta penyelamatan terhadap Aset Negara, maka kejaksaan Negeri Indramayu mengajak seluruh lapisan masyarakat Indramayu untuk mencegah meluasnya tindak pidana korupsi.
Permasalahan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme yang dikenal dengan istilah KKN, memang selalu menjadi topik pembicaraan dikalangan masyarakat Indonesia, dengan berbagai ragam pendapat, baik dalam bentuk pengungkapan, pengalaman dan pengamatan atau pun dalam bentuk pemikiran dengan menyampaikan solusinya.
Untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi ada beberapa instansi yang berwenang diantaranya Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga instansi tersebut sangat gencar dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, sampai pada tahap penuntutan koruptor yang nyatan merugikan keuangan Negara, hingga mengganggu perekonomian negara.
Tindak pidana korupsi dapat ditekan dengan berbagai cara diantaranya meningkatkan intensitas penerangan dan penyuluhan hukum secara rutin ke setiap instansi pemerintahan, BUMN, BUMD dan swasta. Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu di wakili oleh jajaran seksi Intel pada selasa 31/03/2015 diaula PKPRI dengan para peserta dari seluruh pegawai PDAM Indramayu, Dalam penyuluhan tersebut diakhiri dengan penyerahan stiker anti korupsi oleh Khaerdin selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu kepada H. Tatang Dirut PDAM Indramayu.(eka/deswin)

R.A.T KPL Mina Sumitra Benahi Susunan Pengurus


Indramayu, jabarhariini.blogsport.com

Rapat Anggota Tahunan  (RAT) koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina sumitra di gelar pada sabtu 28/03/2015 di aula KPL Mina Sumitra dan di hadiri oleh pengurus serta seluruh anggota, rapat tersebut dilakukan setiap tahun guna membahas tutup buku Anggaran Rumah Tangga (ART) tahun 2014.
ART KPL Mina Sumitra di susun untuk maksud dijadikan pedoman kerja pengurus, dan penyusunannya didasarkan kepada sesuatu hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD), dan ART ini bersifat umum yang merupakan penjabaran dari isi pasal-pasal anggaran dasar yang ada, serta perlu ada penjelasan isiannya, peraturan yang bersifat khusus akan disebut atau disusun dalam bentuk aturan tersendiri yaitu dalam peraturan khusus KPL indramayu.

H.Ono Surono selaku ketua KPL Mina Sumitra mengatakan, dalam RAT juga membahas beberapa laporan yang memang sudah menjadi target dan sudah terealisasi di antaranya yaitu pembangunan galangan kapal yang sekarang sudah beroperasi dan pembenahan management di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) memakai sistem kontrol.

Di tempat yang sama, suryana sekretaris pengurus KPL Mina Sumitra menjelaskan, selain RAT, rapat tersebut juga membahas perubahan susunan pengurus yakni pergantian masa bakti H.Judah sebagai anggota pengawas, pergantian dilakukan secara pemilihan dengan dua nama calon yang di usung yaitu ahmad syahroni dan tumin, pada pemilihan tersebut di menangkan oleh tumin dengan perolehan 41 suara, sementara ahmad syahroni memperoleh 15 suara.(eka)

Para PKL di Razia Satpol PP




Indramayu, jabarhriini.blogsport.com
Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kabupaten Indramayu gencar menertibkan para pedagang kaki lima (PKL), razia tersebut dilakukan pada jalur hijau serta zona larangan pedagang yang di tentukan oleh pemerintah daerah.
beberapa fasilitas PKL berhasil diamankan, bukan hanya itu, SatPol PP juga membongkar warung semi permanen guna penindakan secara tegas, Tindakan tersebut  Dilakukan demi memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
diruang kerjanya, Drs. Dodi Dwi Endrayadi, Msi  (Kasat Pol PP) kamis (02/04) mengatakan, penertiban PKL tersebut  selain dalam rangka menjelang penilaian adipura juga dikarenakan sudah menjadi tugas serta kewajiban yang diamanatkan kepada SatPol PP selaku penegak perda Nomor 7 tahun 2003 tentang trantibum. Pihaknya juga telah bertindak sesuai aturan yang ada dengan memberikan sekurangnya tiga kali himbauan  baik secara lisan maupun tertulis, namun jika masih ada Pedagang yang tidak mengindahkan himbauan tersebut maka kamipun tindak dengan tegas. Katanya.
Di tempat yang sama, Drs. Yuyun Suhendi selaku sub bag program SatPol PP menjelaskan, pihaknya berkewajiban melaksanakan tugas pokok menurut Standar Operasional prosedur (SOP) satuan polisi pamong praja yang didasari PEMENDAGRI nomor 54 Tahun 2011 serta PERBUP Nomor 15 Tahun 2010 adapun diantaranya menyangkut penegakan perda serta pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam hal ini menyangkut PKL.  Terangnya
"Dalam penanganan masalah PKL  pihak kami sudah menjalankan tugas sesuai perintah serta aturan yang ada, namun  dibutuhkan sinergi antar pihak desa maupun kelurahan juga pihak dinas terkait guna kebijakan yang lebih baik. Tujuannya agar para pedagang diberikan solusi serta pembinaan  guna  penataan ruang lingkup bagi pedagang yang lebih teratur. tambahnya.(Eka)