Minggu, 18 Oktober 2015

PWI Indramayu Jangan Kuasai Gedung Balai Wartawan



Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Sebelum Zaman reformasi bergulir, Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia yang biasa disebut PWI merupakan satu-satunya organisasi wadahnya wartawan di Indonesia. Namun setelah bergulirnya reformasi tahun 1998 di negeri ini,  organisasi-organisasi Wartawan bermunculan. Ada yang menamakan dirinya AJI, KWRI, HIPSI, IPJI, PWRI, dan yang lainnya.,bahkan di daerahpun ada seperti KOMPAKK.
Sementara PWI yang pada zaman Orde Baru merupakan satu-satunya organisasi Wartawan, oleh pemerintah Pusat maupun daerah, pada saat itu PWI diberikan fasilitas-fasilitas seperti halnya di Kabupaten Indramayu, Perwakilan PWI Indramayu di berikan gedung untuk kumpulnya para Wartawan yang dinamakan Balai Wartawan. Dan saat ini Gedung Balai Wartawan yang berada di Jalan MT. Haryono, sedang dibangun berlantai dua oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Ternyata keberadaan Balai Wartawan yang merupakan gedung milik Pemerintah bukan milik Perwakilan PWI Indramayu, disikapi oleh beberapa organisasi Wartawan lainnya. Mereka menganggap bahwa Gedung Balai Wartawan milik Pemkab Indramayu itu, bukan merupakan milik Perwakilan PWI Indramayu, melainkan milik Pemerinah Kabupabupaten Indramayu, sehingga organisasi-organisasi Kewartawan selain PWI juga berhak untuk menempati gedung balai Wartawan tersebut.
Seperti yang dikatakan wasnadi salah seorang tokoh Wartawan Indramayu mengatakan, Sekarang ini bukan zaman Orde Baru lagi, melainkan sudah masuk ke Zaman Reformasi. Dimana organisasi-organisasi Wartawan tidak hanya PWI saja. Sudah banyak organisasi-organisasi Wartawan lainnya, seperti contohnya  PWRI atau KWRI Jadi organisasi lainpun selain PWI juga diakui oleh Pemerintah, tandasnya.
Wasnadi menambahkan, terkait masalah Gedung Balai Wartawan, Perwakilan PWI Indramayu seharusnya mawas diri, pasalnya Gedung Balai Wartawan yang diklaim milik Perwakilan PWI Indramayu, itu sangatlah tidak benar, karena jelas-jelas Gedung Balai Wartawan tersebut adalah milik Pemkab Indrmayu dan tentunya organisasi-organisasi Wartawan lainnya juga berhak untuk menempati gedung Balai Wartawan tersebut, “ Perwakilan PWI Indramayu sekarang ini harus sadar dan mawas diri, jangan menguasai atau mengklaim Gedung Balai Wartawan tersebut milik mereka, kami bersama teman-teman lainnya menantang Perwakilan PWI Indramayu, mereka  punya dasar dan legal formal apa menguasai Gedung Balai Wartawan tersebut. Begitu juga Pemkab Indramayu harus tahu dan paham bahwa organisasi-organisasi khususnya di Indramayu bukan PWI saja, melainkan ada organisasi Wartawan lainnya, yang juga menuntut untuk diperhatikan dan di fasilitasi untuk perkembangan dan kemajuan Pers di Indramayu, termasuk masalah Gedung Balai Wartawan yang merupakan milik seluruh Wartawan yang ada di Indramayu, “ Tegasnya.
Dilain tempat, Sony. S selaku ketua DPC PWRI Indramayu ketika ditemui di kantornya yang beralamat di jalan raya desa terusan blok bojong kec sindang sependapat dengan yang di ungkapkan wasnadi, "pemkab indramayu seharusnya tahu bahwa organisasi yang ada di indramayu itu bukan hanya PWI saja, melainkan ada beberapa organisasi kewartawanan lain yang telah terdaftar di kesbangpol setempat dan telah menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sperti DPC PWRI Indramayu, tambahnya.
Sony menjelaskan, Permendagri No. 33 Tahun 2012 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah Serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan. diterbitkan dalam rangka menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Perlu diketahui bahwa Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan, di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan ruang lingkup tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dan diberikan Surat Keterangan Terdaftar. Surat Keterangan Terdaftar tersebut diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan, nah apakah PWI indramayu sudah terdaftar dan tercatat pada administrasi pemerintah kesbangpol serta memiliki SKT? Kami menduga perwakilan Pwi indramayu. Belum terdaftar di kesbangpol, pungkasnya.(eka)


Kamis, 01 Oktober 2015

Di duga konsleting listrik, Dealer Motor Karya Perdana Indramayu Terbakar





Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Sebuah dealer Motor Honda Karya perdana yang terletak di Jalan Jendral Sudirman kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa (29/9) Terbakar, kebakaran tersebut di taksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah, tidak ada korban dalam peristiwa ini, namun sempat mengegerkan sejumlah warga yang melintas di jalan tersebut bahkan sejumlah karyawan dealer dan pusat belanja yang letaknya berdekatan dengan lokasi kejadian.
keterangan yang berhasil di Himpun menyebutkan. Peritiwa kebaran tersebut terjadi akibat ledakan genset di lantai Tiga, diduga genset tidak kuat menampung daya listrik yang spontanitas , kemudian meledak dan mengenai arsip arsip perusahaan sehingga langsung menjalar dan membuat kaget sejumlah karyawan dealer yang saat itu ada di lokasi kejadian tak terkecuali sejumlah pengedara yang melintas.
Melihat itu, para karyawan dealer berbondong bondong menyelamatkan barang berharga seperti sejumlah kendaraan dan peralatan penting perusahan.Warga yang melihat kejadian juga langsung saja mencoba memadamkan api dengan mengunakan peralatan seadanya, namun asap api yang semakin tebal terus merambat ke atap ruangan, Api baru bisa di padamkan setelah pihak kepolisian dan dua mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian.(eka)