Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Sebelum Zaman reformasi bergulir, Organisasi Persatuan
Wartawan Indonesia yang biasa disebut PWI merupakan satu-satunya organisasi
wadahnya wartawan di Indonesia. Namun setelah bergulirnya reformasi tahun 1998
di negeri ini, organisasi-organisasi
Wartawan bermunculan. Ada yang menamakan dirinya AJI, KWRI, HIPSI, IPJI, PWRI, dan
yang lainnya.,bahkan di daerahpun ada seperti KOMPAKK.
Sementara PWI yang pada zaman Orde Baru merupakan
satu-satunya organisasi Wartawan, oleh pemerintah Pusat maupun daerah, pada
saat itu PWI diberikan fasilitas-fasilitas seperti halnya di Kabupaten
Indramayu, Perwakilan PWI Indramayu di berikan gedung untuk kumpulnya para
Wartawan yang dinamakan Balai Wartawan. Dan saat ini Gedung Balai Wartawan yang
berada di Jalan MT. Haryono, sedang dibangun berlantai dua oleh Pemerintah
Kabupaten Indramayu.
Ternyata keberadaan Balai Wartawan yang merupakan gedung
milik Pemerintah bukan milik Perwakilan PWI Indramayu, disikapi oleh beberapa
organisasi Wartawan lainnya. Mereka menganggap bahwa Gedung Balai Wartawan
milik Pemkab Indramayu itu, bukan merupakan milik Perwakilan PWI Indramayu,
melainkan milik Pemerinah Kabupabupaten Indramayu, sehingga
organisasi-organisasi Kewartawan selain PWI juga berhak untuk menempati gedung
balai Wartawan tersebut.
Seperti yang dikatakan wasnadi salah seorang tokoh Wartawan
Indramayu mengatakan, Sekarang ini bukan zaman Orde Baru lagi, melainkan sudah
masuk ke Zaman Reformasi. Dimana organisasi-organisasi Wartawan tidak hanya PWI
saja. Sudah banyak organisasi-organisasi Wartawan lainnya, seperti contohnya PWRI atau KWRI Jadi organisasi lainpun selain
PWI juga diakui oleh Pemerintah, tandasnya.
Wasnadi menambahkan, terkait masalah Gedung Balai Wartawan,
Perwakilan PWI Indramayu seharusnya mawas diri, pasalnya Gedung Balai Wartawan
yang diklaim milik Perwakilan PWI Indramayu, itu sangatlah tidak benar, karena
jelas-jelas Gedung Balai Wartawan tersebut adalah milik Pemkab Indrmayu dan tentunya
organisasi-organisasi Wartawan lainnya juga berhak untuk menempati gedung Balai
Wartawan tersebut, “ Perwakilan PWI Indramayu sekarang ini harus sadar dan
mawas diri, jangan menguasai atau mengklaim Gedung Balai Wartawan tersebut
milik mereka, kami bersama teman-teman lainnya menantang Perwakilan PWI
Indramayu, mereka punya dasar dan legal
formal apa menguasai Gedung Balai Wartawan tersebut. Begitu juga Pemkab
Indramayu harus tahu dan paham bahwa organisasi-organisasi khususnya di
Indramayu bukan PWI saja, melainkan ada organisasi Wartawan lainnya, yang juga
menuntut untuk diperhatikan dan di fasilitasi untuk perkembangan dan kemajuan
Pers di Indramayu, termasuk masalah Gedung Balai Wartawan yang merupakan milik
seluruh Wartawan yang ada di Indramayu, “ Tegasnya.
Dilain tempat, Sony. S selaku ketua DPC PWRI Indramayu ketika
ditemui di kantornya yang beralamat di jalan raya desa terusan blok bojong kec
sindang sependapat dengan yang di ungkapkan wasnadi, "pemkab indramayu seharusnya
tahu bahwa organisasi yang ada di indramayu itu bukan hanya PWI saja, melainkan
ada beberapa organisasi kewartawanan lain yang telah terdaftar di kesbangpol
setempat dan telah menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sperti DPC PWRI
Indramayu, tambahnya.
Sony menjelaskan, Permendagri No. 33 Tahun 2012 sebagai penyempurnaan
dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ruang Lingkup,
Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah Serta Papan Nama dan Lambang
Organisasi Kemasyarakatan. diterbitkan dalam rangka menciptakan tertib
administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Perlu diketahui bahwa Pendaftaran adalah proses pencatatan
terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan, di Kementerian Dalam Negeri,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan ruang lingkup
tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dan diberikan Surat Keterangan
Terdaftar. Surat Keterangan Terdaftar tersebut diterbitkan oleh Menteri Dalam
Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa sebuah organisasi
kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan
tahapan dan persyaratan, nah apakah PWI indramayu sudah terdaftar dan tercatat
pada administrasi pemerintah kesbangpol serta memiliki SKT? Kami menduga
perwakilan Pwi indramayu. Belum terdaftar di kesbangpol, pungkasnya.(eka)