16 – 10 – 2016
Indramayu,
jabarhariini.blogsport.com
(LKS)
lembaran kerja siswa berwujud lembaran buku berisi tugas tugas guru kepada
siswa yang disesuaikan dengan kompetensi dasar dan dengan tujuan pembelajaran
yang ingin dicapai sebagai mana yang terjadi sebelum aktivitas jual beli
lembaran kerja siswa (LKS) disekolah sangat diberatkan orang tua siswa sementara
lembaran lembaran kerja siswa (LKS) itu tidak serta merta dapat menunjang
prestasi belajar siswa larangan tugas tersebut telah disampaikan melalui surat
edaran kepada pihak sekolah berikut ketentuan dan sanksinya.
Larangan
itu juga mengacu pada peraturan pemerintah PP NOMOR 17 tahun 2010 tentang
pengolahan dan penyelenggaraan pendidikan dimana pada pasal 181 disebutkan
pendidik dan tenaga pendidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual
buku pelajaran bahan ajar jual beli (LKS) pelanggaran pidana
Dari
pantauan media kota dibeberapa sekolah salah satunya di SDN WIDASARI 1
Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu menurut pengakuan beberapa orang tua
murid sangat keberatan dengan adanya pembelian buku (LKS) seharga 60.000 ribu
tadinya Rp. 45.000 jadi kata kepala sekolah ada tambahan lagi 15.000 jadi
semuanya Rp. 60.000 ya harus gimana lagi kalau tidak memiliki membeli buku LKS
anak saya tidak boleh ujian apalagi ada ancaman dari pihak sekolah kalau tidak
membeli LKS maka tidak bisa ikut ujian jadi saya takut anak saya tidak bisa
ujian ada tidak ada ya saya diadain uangnya” keluhnya
Saat
ditemui dikantornya kepada sekolah SDN Widasari 1 Sutrisno,S.Pd mengatakan “
saya tidak pernah menjual buku LKS yang saya jual adalah buku Bazar yang
mengatakan saya menjual buku LKS orang tua murid atau siapa saja datang ke
kantor unutk saya jelaskan” tegasnya, dilain pihak kepala UPTD widasari disaat
diminta keterangan tentang oknum disalah satu pegawainya atau gurunya pak Ahmad
Rifai, S,Pd, MSI bersikap dingin saja tidak ada ketegasan untuk menegur oknum
terkait yang menjual buku LKS “ Maap sebenarnya saya pindah disini baru kamu
aja media kota yang melaporkan tentang adanya oknum kepala sekolah menjual buku
LKS “ kalau media menemukan adanya indikasi penjualan (LKS) ya mangga silahkan
laporkan saja itu hak anda sebagai Kontrol sosial tapi media harus punya bukti
yang otentik dan akurat jangan sampai salah paham” tegasnya.
Saat
diminta tanggapannya LSM KPMP ( Komando Pejuang Merah Putih ) Bowo mengatakan
meminta agar kepala dinas harus turun kelapangan juga tindak tegas oknum kepala
sekolah Widasari SDN 1 Sutrisno, S.Pd atau yang dipanggil Pak Ino terkait
adanya penjualan LKS dilingkungan sekolah” ujar LSM KPMP (BOWO) lebih lanjut
“BOWO” jika hal ini di biarkan dapat merusak system pendidikan, LKS tidak
dibenarkan apabila anak didik dikenakan biaya, indramayu harus bersih dari namanya
pungli dan tidak swajarnya para guru berbisnis seperti itu pungkas “ Bowo”
MOCH T. JAHOL
0 komentar:
Posting Komentar