Senin, 17 Oktober 2016

KEPALA SDN WIDASARI 1 DIDUGA JUAL BUKU LKS


16 – 10 – 2016
Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
                (LKS) lembaran kerja siswa berwujud lembaran buku berisi tugas tugas guru kepada siswa yang disesuaikan dengan kompetensi dasar dan dengan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai sebagai mana yang terjadi sebelum aktivitas jual beli lembaran kerja siswa (LKS) disekolah sangat diberatkan orang tua siswa sementara lembaran lembaran kerja siswa (LKS) itu tidak serta merta dapat menunjang prestasi belajar siswa larangan tugas tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada pihak sekolah berikut ketentuan dan sanksinya.
                Larangan itu juga mengacu pada peraturan pemerintah PP NOMOR 17 tahun 2010 tentang pengolahan dan penyelenggaraan pendidikan dimana pada pasal 181 disebutkan pendidik dan tenaga pendidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran bahan ajar jual beli (LKS) pelanggaran pidana
                Dari pantauan media kota dibeberapa sekolah salah satunya di SDN WIDASARI 1 Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu menurut pengakuan beberapa orang tua murid sangat keberatan dengan adanya pembelian buku (LKS) seharga 60.000 ribu tadinya Rp. 45.000 jadi kata kepala sekolah ada tambahan lagi 15.000 jadi semuanya Rp. 60.000 ya harus gimana lagi kalau tidak memiliki membeli buku LKS anak saya tidak boleh ujian apalagi ada ancaman dari pihak sekolah kalau tidak membeli LKS maka tidak bisa ikut ujian jadi saya takut anak saya tidak bisa ujian ada tidak ada ya saya diadain uangnya” keluhnya
                Saat ditemui dikantornya kepada sekolah SDN Widasari 1 Sutrisno,S.Pd mengatakan “ saya tidak pernah menjual buku LKS yang saya jual adalah buku Bazar yang mengatakan saya menjual buku LKS orang tua murid atau siapa saja datang ke kantor unutk saya jelaskan” tegasnya, dilain pihak kepala UPTD widasari disaat diminta keterangan tentang oknum disalah satu pegawainya atau gurunya pak Ahmad Rifai, S,Pd, MSI bersikap dingin saja tidak ada ketegasan untuk menegur oknum terkait yang menjual buku LKS “ Maap sebenarnya saya pindah disini baru kamu aja media kota yang melaporkan tentang adanya oknum kepala sekolah menjual buku LKS “ kalau media menemukan adanya indikasi penjualan (LKS) ya mangga silahkan laporkan saja itu hak anda sebagai Kontrol sosial tapi media harus punya bukti yang otentik dan akurat jangan sampai salah paham” tegasnya.
                Saat diminta tanggapannya LSM KPMP ( Komando Pejuang Merah Putih ) Bowo mengatakan meminta agar kepala dinas harus turun kelapangan juga tindak tegas oknum kepala sekolah Widasari SDN 1 Sutrisno, S.Pd atau yang dipanggil Pak Ino terkait adanya penjualan LKS dilingkungan sekolah” ujar LSM KPMP (BOWO) lebih lanjut “BOWO” jika hal ini di biarkan dapat merusak system pendidikan, LKS tidak dibenarkan apabila anak didik dikenakan biaya, indramayu harus bersih dari namanya pungli dan tidak swajarnya para guru berbisnis seperti itu pungkas “ Bowo”

                                                                                                                                                                MOCH T. JAHOL

0 komentar:

Posting Komentar