Jumat, 05 Februari 2016

Tempat Hiburan Memberikan Kontribusi Untuk Pajak Indramayu



 Indramayu, jabarhariini.blogsport.com

Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari penerimaan pajak daerah diperlukan sosialisasi secara kontinyu baik kepada perangkat pelaksana penagihan maupun kepada wajib pajak daerah.
Terjadinya kesalahpahaman atau kekeliruan dalam pelaksanaan pemungutan/penagihan pajak, disebabkan belum dipahaminya Peraturan Daerah sebagai dasar pemungutan pajak akibatnya perangkat pelaksana penagihan menemui kendala/hambatan, baik objek, subjek apalagi tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang akhirnya menimbulkan keberatan dari wajib pajak.

Untuk lancarnya upaya penagihan atau pemungutan pajak kami mengajak semua pihak untuk selalu berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu sebagai Payung/Dasar Penagihan/Pembayaran Pajak Daerah.

Pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) memberikan kontribusi pajak terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Indramayu pada 2016.
Teten Machmud, Kepala Bidang Pendapatan I Dinas Keuangan Daerah Indramayu,
juga meminta masukan dari para pengusaha tempat hiburan malam terkait dengan regulasi perekonomian yang mempengaruhi kegiatan bisnis mereka  seperti misalnya peraturan daerah (Perda) atau peraturan Bupati Indramayu. Dasar Hukum : Perda Nomor 12 Tahun 2010
Objek Pajak : Jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
Hiburan adalah : Tontonan film, Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana,Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, Pameran, Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya. Sirkus, akrobat, dan sulap, Balap Kendaraan Bermotor, Permainan bilyar, golf, dan bowling, Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), Pertandingan olahraga.
Tidak termasuk objek Pajak Hiburan adalah : Penyelenggaraan hiburan yang dilaksanakan untuk keperluan pembangunan tempat ibadah, bantuan korban bencana, pelesterian budaya daerah dan sejenisnya.
Tarif Pajak : Tontonan film :Di dalam gedung sebesar 25% (dua puluh lima persen). Di luar gedung/keliling sebesar 15% (lima belas persen). Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana sebesar 20% (dua puluh persen). Pagelaran kesenian rakyat/tradisional sebesar 10% (sepuluh persen). Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya 35% (tiga puluh lima persen). Pameran 20% sebesar (dua puluh persen). Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya 35% (tiga puluh lima persen). Tarif Pajak : Sirkus, akrobat, dan sulap 20% (dua puluh persen). Permainan bilyar, bowling dan golf 20% (dua puluh persen). Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan 20% (dua puluh persen). Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitnes center ) 20% (dua puluh persen). Pertandingan olahraga 20% (dua puluh persen).  
"Kita sangat respons untuk kemajuan perekonomian di Kabupaten Indramayu, karena disatu sisi juga mereka besar dan mampu menyerap banyak tenaga kerja untuk mengurangi tingkat pengangguran di kota Indramayu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Keuangan Derah (DKD) Kabupaten Indramayu, Drs Rinto Waluyo. M.Pd ketika dihubungi mengatakan, tujuan tempat hiburan adalah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada mereka, kemudian ingin membangun komunikasi serta bersilaturahmi dengan mereka dan mendengarkan saran dari mereka. 
"Di 2016 ini kita sudah akan penindakan tegas terhadap pengusaha hiburan malam yang mencoba melakukan penyimpangan dan penyelewengan pajak," jelas dia.(Deswin/ H. Edi Sahara)