Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Dalam upaya
meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari penerimaan pajak daerah
diperlukan sosialisasi secara kontinyu baik kepada perangkat pelaksana
penagihan maupun kepada wajib pajak daerah.
Terjadinya
kesalahpahaman atau kekeliruan dalam pelaksanaan pemungutan/penagihan pajak,
disebabkan belum dipahaminya Peraturan Daerah sebagai dasar pemungutan pajak
akibatnya perangkat pelaksana penagihan menemui kendala/hambatan, baik objek,
subjek apalagi tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang
akhirnya menimbulkan keberatan dari wajib pajak.
Untuk
lancarnya upaya penagihan atau pemungutan pajak kami mengajak semua pihak untuk
selalu berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu sebagai
Payung/Dasar Penagihan/Pembayaran Pajak Daerah.
Pelaku usaha Tempat Hiburan Malam
(THM) memberikan kontribusi pajak terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Indramayu pada 2016.
Teten Machmud, Kepala Bidang Pendapatan I Dinas
Keuangan Daerah Indramayu,
juga meminta masukan dari para pengusaha tempat hiburan malam terkait dengan regulasi perekonomian yang mempengaruhi kegiatan bisnis mereka seperti misalnya peraturan daerah (Perda) atau peraturan Bupati Indramayu. Dasar Hukum : Perda Nomor 12 Tahun 2010
juga meminta masukan dari para pengusaha tempat hiburan malam terkait dengan regulasi perekonomian yang mempengaruhi kegiatan bisnis mereka seperti misalnya peraturan daerah (Perda) atau peraturan Bupati Indramayu. Dasar Hukum : Perda Nomor 12 Tahun 2010
Objek Pajak : Jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
Hiburan adalah : Tontonan film, Pagelaran kesenian, musik, tari,
dan/atau busana,Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, Pameran, Diskotik,
karaoke, klab malam, dan sejenisnya. Sirkus, akrobat, dan sulap, Balap
Kendaraan Bermotor, Permainan bilyar, golf, dan bowling, Pacuan kuda, kendaraan
bermotor, dan permainan ketangkasan, Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa,
dan pusat kebugaran (fitness center), Pertandingan olahraga.
Tidak termasuk objek Pajak Hiburan adalah : Penyelenggaraan hiburan yang
dilaksanakan untuk keperluan pembangunan tempat ibadah, bantuan korban bencana,
pelesterian budaya daerah dan sejenisnya.
Tarif Pajak : Tontonan film :Di dalam gedung sebesar 25% (dua puluh lima
persen). Di luar gedung/keliling sebesar 15% (lima belas persen). Pagelaran
kesenian, musik, tari, dan/atau busana sebesar 20% (dua puluh persen).
Pagelaran kesenian rakyat/tradisional sebesar 10% (sepuluh persen). Kontes
kecantikan, binaraga, dan sejenisnya 35% (tiga puluh lima persen). Pameran 20%
sebesar (dua puluh persen). Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya 35%
(tiga puluh lima persen). Tarif Pajak : Sirkus, akrobat, dan sulap 20% (dua
puluh persen). Permainan bilyar, bowling dan golf 20% (dua puluh persen).
Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan 20% (dua puluh
persen). Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitnes
center ) 20% (dua puluh persen). Pertandingan
olahraga 20% (dua puluh persen).
"Kita sangat respons untuk
kemajuan perekonomian di Kabupaten Indramayu, karena disatu sisi juga mereka
besar dan mampu menyerap banyak tenaga kerja untuk mengurangi tingkat
pengangguran di kota Indramayu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Keuangan Derah (DKD) Kabupaten Indramayu, Drs Rinto
Waluyo. M.Pd ketika dihubungi mengatakan,
tujuan tempat hiburan adalah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada
mereka, kemudian ingin membangun komunikasi serta bersilaturahmi dengan
mereka dan mendengarkan saran dari mereka.
"Di 2016 ini kita sudah akan penindakan tegas terhadap pengusaha hiburan
malam yang mencoba melakukan penyimpangan dan penyelewengan pajak," jelas
dia.(Deswin/ H. Edi Sahara)