Selasa, 24 Juni 2014
Sabtu, 21 Juni 2014
Posted by Unknown on 10.08 with No comments
Indramayu, blog jabarhariini.com
Pepatah
mengatakan dikasih Ati malah minta ampela, itu yang terjadi pada Samani warga
desa Bongas, kecamatan Bongas, kabupaten Indramayu sebagai korban penipuan dari
temannya sendiri (SONY). Berasal dari wilayah Subang, asalnya SONY sebagai
orang kepercayaan SAMANI dalam kepengurusan Dokumen /surat-surat pekerjaan,
karena SONY kelihatannya orang baik dan alim dipandang SAMANI maka diajak untuk
bergabung dalam suatu pekerjaan dalam stap kepengurusan dokumen.
Baru selang beberapa bulan Sony
meminjam mobil SENIA No Pol D 1027 OK milik SAMANI yang di dalamnya berisikan
Dokumen/surat-surat penting tapi sampai berita ini diterbitkan Mobil milik
SAMANI yang di bawa SONY belum di kembalikan dan Nomor Hp yang biasa di hubunginya
pun tidak aktip.
Menurut keterangan SAMANI kepada SB (
18/6) “ waktu sony meminjam mobil alasannya sebentar mau mengambil uang dan
sayapun tidak merasa curiga karena sudah kenal baik dan juga sebagai biro
kepengurusan saya dalam menangani surat-surat.
Memang sebenarnya mobil itu milik
sony sehubungan sony butuh uang ahkirnya mobil tersebut di gadaikan pada saya
sebesar Rp…25 Jt …………………… dan sebagai
buktinya Tanda tangan SONY di atas materai ( Kwhitansi ). Dan saya juga tau
rumah istrinya, istrinyapun ada 4 dan nama Sony pun Namanya ganti-ganti pertama
SONY Kedua ONY dan yang Ketiga JAKA.
Yang saya sesalkan begitu teganya apa
yang di lakukan Sony kepada saya, padahal kurang apa saya terhadap Sony selama
ini. Saya minta kepada sony agar segera kembalikan mobil tersebut beserta
Surat–surat penting yang ada di dalam mobil , sebelum saya melaporkan kepada
pihak kepolisian,” ujarnya.
Menurut komentar dari Lembaga Swadaya
Masyarakat GERTAK ( Iyus ) kepda SB “apa
yang dilakukan SONY kepada Bpk SAMANI suatu tindakan yang sangat bodoh, untuk
mendapatkan suatu pekerjaan dijaman sekarang itu tidak mudah apalagi
mendapatkan suatu kepercayaan itu sangat sulit sekali dan kalau memang benar
Sony itu namanya ganti-ganti itu sudah jelas-jelas melanggar hukum dan sudah
ketahuan kejahatannya. Saya harap kepada pihak kepolisian agar dapat menangkap
dan dip roses sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Indonesia,” katanya (
18/6 ) .(deswin)
Langganan:
Postingan (Atom)