Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Satgas Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara
Kejagung Republik Indonesia bersama tim intelegent kejaksaan negeri indramayu
dampingi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu saat menerima
limpahan tahanan seorang narapidana teroris Muhammad Yusuf (38) yang tergabung
dalam Jamaah Islamiyah, Jumat (28/8/2015).
pihak lapas indramayu melakukan antisipasi yang lebih
intensif dalam pengawasannya, Yusuf ditempatkan di sel tahanan terpisah Selain pengawasan khusus, pihak lapas akan
menjauhkan Yusuf dari narapidana lainnya, karena dikhawatirkan kehadiran yusuf
dapat mempengaruhi napi lain.
Yusuf merupakan salah seorang dari delapan anggota kelompok
JI yang ditangkap di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah."Mereka belum sempat
beroperasi, baru mempersiapkan pembuatan sekitar puluhan senjata rakitan, Yusuf
yang ditangkap pada 2013 lalu itu, telah divonis dan tengah menjalani masa
hukuman selama 5 tahun 6 bulan. Saat ini, dia sudah menjalani masa hukuman
sekitar 1 tahun lebih dan sisanya di Lapas Kelas II B Indramayu. selain
Kabupaten Indramayu yang mendapat narapidana teroris pindahan, ada pula dua
narapidana teroris di Cirebon."Kemudian, 1 orang di Kuningan dan 1 orang
di Sumedang.
menurut salah satu anggota intelegent kejaksaan negeri
indramayu ketika dikonfirmasi (01/09) mulanya Yusuf ditahan di Rutan Mako
Brimob Cabang Salemba Jakarta. Akan tetapi, atas keputusan Dirjen Lapas RI,
Yusuf akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas II B Indramayu. Berkenaan dengan
alasan pemindahan, pihaknya mengaku tidak mengetahui pasti alasan pemindahan
tersebut. ujarnya. (Eka/edi sahara)
0 komentar:
Posting Komentar