Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Guru non PNS di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag)
menjadi target peningkatan kesejahteraan. Guru Madrasah Non PNS yang telah
bersertifikat Pendidikan akan
mendapatkan tunjangan profesi berdasarkan pada hasil Inpassing.
Inpassing Guru non PNS diatur dalam permendiknas nomor
22/2010 tetang perubahan atas permendiknas nomor 47/2007 tetang penetapan
inpassing jabatan fungsional Guru bukan PNS (GBPNS) dan angka kreditnya.
Inpassing adalah Proses penyertaan kepangkatan, golongan dan
jabatan fungsional guru non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru
PNS. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian
pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.
Numun disalah satu sekolah di Indramayu sekolah Madrasah
dari tahun 2014- sampai maret 2015
selama 9 bulan belum menerima tunjangan profesi non PNS. Dari salah satu
Kepala sekolah MTs AL-MUKHLASHUUM bernama Muhammad Amien, S.Pd.I mengatakan kalau memang anggaran itu ada atau
sudah memang atau sudah turun ada 2-3 bulan tolong dibagikan.
Saat ditemui MK diruangan mengatakan Amien pernah mendatangi dan menanyakan ke Dinas
Kemenag Indramayu salah satu oknum dinas mengatakan ada kelebihan guru, jam
mengajar dan anggaran diselesaikan berbagai alasan yang di sampaikan tegasnya.
Guru-guru mengatakan kepada MK, bahwa Tunjangan Profesi Non
PNS dibayar perbulan Rp 1,5 juta/perorang salama 9 bulan belum dibaya, namun
disekolah kami ada 8 guru yang belum dibayar termasuk kepala sekolah madrasah.
Ia berharap yang selama ini, setiap triwulan sekali dibayar diharapkan
pemerintah memperhatikan ujarnya.
Saat MK menemui Dr.
H. Yayat Hidayat M.Ag Kapala Kantor
Kemenang Indramayu dipintu masuk ruanganya ia mengatakan maaf saya sedang sibuk
waktunya lama, tidak dapat memberikan komentar persoalan (GBPNS), dikesempatan
lain diruangan berbeda ferjen sebagai staf (PTK) pendidik dan Tenaga Pendidikan
mengatakan Anggaran di kanwil sudah habis, perkiraan hampir sejawa-barat yang
mengalami, namun yang ada di Indramayu M I 130 sekolah,
Furqon Kepala seksi Madrasah Kemenag Indramayu menerangkan
bahwa kapan dibayarkan Tunjangan fungsional saya tidak tahu, nyatanya saya
kontak-kontak setiap daerah semuanya sama dengan di daerah indramayu hal ini
terjadi seIndonesia
R A : 45 Guru X
6 Bulan = Rp 405.000.000
M I : 347 Guru X 6 Bulan
= Rp 3.132.000.000
MTS : 557 Guru X 6 Bulan = Rp 5.013.000.000
M A : 263 Guru X 6 Bulan = Rp 2.367.000.000
Total : 1212 Guru jumlah
= Rp 10.917.000.000.
Guru seIndramayu Non PNS yang belum mendapatkan
Tunjangan Fungsional perbulan Rp 1.5 juta, tahun 2014 selama 6 bulan sampai
bulan April 2015 yaitu berjalan 3 bulan
belum juga dibayar jadi total 9 bulan tunjangan Fungsional Non PNS ujarnya. (deswin/edi sahara)