Sabtu, 28 Maret 2015

9 Bulan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Belum di Bayar



Indramayu, jabarhariini.blogsport.com

Guru non PNS di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) menjadi target peningkatan kesejahteraan. Guru Madrasah Non PNS yang telah bersertifikat  Pendidikan akan mendapatkan tunjangan profesi berdasarkan pada hasil Inpassing.
Inpassing Guru non PNS diatur dalam permendiknas nomor 22/2010 tetang perubahan atas permendiknas nomor 47/2007 tetang penetapan inpassing jabatan fungsional Guru bukan PNS (GBPNS) dan angka kreditnya.
Inpassing adalah Proses penyertaan kepangkatan, golongan dan jabatan fungsional guru non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.
Numun disalah satu sekolah di Indramayu sekolah Madrasah dari tahun 2014- sampai maret 2015  selama 9 bulan belum menerima tunjangan profesi non PNS. Dari salah satu Kepala sekolah MTs AL-MUKHLASHUUM bernama Muhammad Amien, S.Pd.I   mengatakan kalau memang anggaran itu ada atau sudah memang atau sudah turun ada 2-3 bulan tolong dibagikan.
Saat ditemui MK diruangan mengatakan Amien  pernah mendatangi dan menanyakan ke Dinas Kemenag Indramayu salah satu oknum dinas mengatakan ada kelebihan guru, jam mengajar dan anggaran diselesaikan berbagai alasan yang di sampaikan tegasnya.
Guru-guru mengatakan kepada MK, bahwa Tunjangan Profesi Non PNS dibayar perbulan Rp 1,5 juta/perorang salama 9 bulan belum dibaya, namun disekolah kami ada 8 guru yang belum dibayar termasuk kepala sekolah madrasah. Ia berharap yang selama ini, setiap triwulan sekali dibayar diharapkan pemerintah memperhatikan ujarnya.
Saat MK menemui  Dr. H. Yayat Hidayat M.Ag  Kapala Kantor Kemenang Indramayu dipintu masuk ruanganya ia mengatakan maaf saya sedang sibuk waktunya lama, tidak dapat memberikan komentar persoalan (GBPNS), dikesempatan lain diruangan berbeda ferjen sebagai staf (PTK) pendidik dan Tenaga Pendidikan mengatakan Anggaran di kanwil sudah habis, perkiraan hampir sejawa-barat yang mengalami, namun yang ada di Indramayu M I 130 sekolah, 

Furqon Kepala seksi Madrasah Kemenag Indramayu menerangkan bahwa kapan dibayarkan Tunjangan fungsional saya tidak tahu, nyatanya saya kontak-kontak setiap daerah semuanya sama dengan di daerah indramayu hal ini terjadi seIndonesia
R A   : 45   Guru  X 6 Bulan   = Rp    405.000.000
M I   : 347 Guru  X 6 Bulan   = Rp 3.132.000.000
MTS : 557 Guru  X  6 Bulan  = Rp 5.013.000.000
M A  : 263 Guru  X  6 Bulan  = Rp 2.367.000.000
Total : 1212 Guru     jumlah  = Rp 10.917.000.000. 
Guru seIndramayu Non PNS yang belum mendapatkan Tunjangan Fungsional perbulan Rp 1.5 juta, tahun 2014 selama 6 bulan sampai bulan April 2015 yaitu berjalan 3 bulan  belum juga dibayar jadi total 9 bulan tunjangan  Fungsional Non PNS ujarnya.
(deswin/edi sahara)

0 komentar:

Posting Komentar