Indramayu, jabarhriini.blogsport.com
Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kabupaten Indramayu
gencar menertibkan para pedagang kaki lima (PKL), razia tersebut dilakukan pada
jalur hijau serta zona larangan pedagang yang di tentukan oleh pemerintah
daerah.
beberapa fasilitas PKL berhasil
diamankan, bukan hanya itu, SatPol PP juga membongkar warung semi
permanen guna penindakan secara tegas, Tindakan tersebut Dilakukan demi memelihara ketentraman dan
ketertiban umum.
diruang kerjanya, Drs. Dodi Dwi Endrayadi,
Msi (Kasat Pol PP) kamis (02/04)
mengatakan, penertiban PKL tersebut
selain dalam rangka menjelang penilaian adipura juga dikarenakan sudah
menjadi tugas serta kewajiban yang diamanatkan kepada SatPol PP selaku penegak
perda Nomor 7 tahun 2003 tentang trantibum. Pihaknya juga telah bertindak
sesuai aturan yang ada dengan memberikan sekurangnya tiga kali himbauan baik secara lisan maupun tertulis, namun jika
masih ada Pedagang yang tidak mengindahkan himbauan tersebut maka kamipun
tindak dengan tegas. Katanya.
Di tempat yang sama, Drs.
Yuyun Suhendi selaku sub bag program SatPol PP menjelaskan, pihaknya
berkewajiban melaksanakan tugas pokok menurut Standar Operasional prosedur
(SOP) satuan polisi pamong praja yang didasari PEMENDAGRI nomor 54 Tahun 2011
serta PERBUP Nomor 15 Tahun 2010 adapun diantaranya menyangkut penegakan perda
serta pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam hal ini
menyangkut PKL. Terangnya
"Dalam penanganan masalah PKL pihak kami sudah menjalankan tugas sesuai
perintah serta aturan yang ada, namun dibutuhkan sinergi antar pihak desa maupun
kelurahan juga pihak dinas terkait guna kebijakan yang lebih baik. Tujuannya
agar para pedagang diberikan solusi serta pembinaan guna
penataan ruang lingkup bagi pedagang yang lebih teratur. tambahnya.(Eka)
0 komentar:
Posting Komentar