Selasa, 14 April 2015

Marak Pungli, Jelang Perpisahan Sekolah




Indramayu, jabarhariini.blogsport.com


Menjelang akhir tahun ajaran baru dan pelepasan siswa yang lulus ujian nasional, praktet pungutan liar mulai marak di sejumlah sekolah. Pungutan liar sudah terjadi dari tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Alasan penarikan uang tersebut-pun beragam, ada yang untuk membeli kenang-kenangan hingga bantuan untuk sekolah.
Sejumlah SD dan SMP Indramayu  juga melakukan penarikan kepada orang tua siswa dengan besaran diatas Rp 100 sampai dengan Rp 550 ribu per siswa. Penarikan dana sumbangan perpisahan dinilai memberatkan orang tua dan terlalu menghambur-hamburkan uang
Yang terjadi Sejumlah wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Margadadi VI, Kabupaten Indramayu mengeluhkan pungutan biaya Perpisahan Pasalnya, pihak sekolah telah merapatkan orang tua wali murid, kepada seluruh siswa mulai kelas 6, yang umumnya tiap tahun, pada tahun sebelumnya hanya kepada siswa kelas 6 yang hendak menghadapi Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Menurut salah seorang wali siswa yang di temui media mengatakan enggan disebutkan namanya, biaya perpisahan Rp 550 ribu, untuk itu saya sebagai orang tua murid merasa memberatkan, apalagi untuk biaya masuk jenjang sekolah menengah yang semakin mahal, ujarnya.
Menurut Kepala SDN  Margadadi VI, Hj Iyus Rusyati, S.Pd. SD  mengatakan telah dirapatkan oleh komite sekolah pada tanggal 11/3/2015 yang jumlah siswanya 274, dilematis disatu sisi sekolah ingin maju apa lagi kami sekoalah bersebelahan pemda Indramayu, harus ada program dan punya inisiatif yang penting kita mengikuti prosedur. “Tapi kata pihak sekolah tidak bisa dibatalkan, alasannya sudah disepakati oleh pihak sekolah, komite dan orang tua dalam rapat,” tandasnya.
Agenda sekolah setiap tahun ada perpisahan, perlu persiapan yang matang diperlukan transportasi perlu diprogram dari tahun kemarin, namun jika ada dari hasil rapat yang keberatan tinggal menghadap berembuk. Saya mendengar dari kuping sendiri kata Pa DR. H. Odang Kusmayadi, MM di smp unggulan menghadiri perpisahan mengatakan boleh memungut biaya apapun bila berdasarkan rapat komite.ujar guru Nan.
Kabid Dikdas Dra. H. Sri Bekti K. M.Si melalui Kasi Tenaga Teknis (TENTIS) H. Caridin S.Pd. M.Si  mengatakan Hasil Kesepakatan itupun tidak ada kepaksaan, ketika ada yang keberatan jangan, ketika butuh pengembangan dan kemajuan perlu ada musyawarah jika ada yang keberatan perlu cering dari yang lain, untuk membantu yang lain yang tidak mampu.
Pengamat sekolah Nanang LSM Pelopor mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak keberatan dengan pemberian kenang-kenangan, namun sekolah semestinya tidak mematok besarnya dana sumbangan kepada orang tua. “Namanya sumbangan kan seikhlasnya, jika sudah ditetapkan itu artinya mewajibkan kepada orang tua untuk membayar sekian,” keluhnya.
Menurut Nanang selain itu, kelulusan SD atau SMP semestinya tidak perlu bermewah-mewah, sebab para siswa masih harus melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. “Sekolah yang lebih tinggi, tentu butuh biaya yang tidak sedikit. Tapi sekolah justru terkesan ingin mengambil keuntungan dari momen kelulusan siswa ini,” paparnya
Pihaknya mengaku akan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, terhadap sekolah yang sudah menentapkan besar dana sumbangan untuk perpisahan. Sebab hal itu tidak boleh karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan tingkat SD dan SMP.
“Sumbangan untuk sekolah memang masih diperbolehkan, tapi sifatnya tidak mengikat besaran dananya dan waktu pembayarannya. Jadi seiklhasnya orang tua untuk memeberikan sumbangan,” pungkasnya. (deswin)


0 komentar:

Posting Komentar