Selasa, 14 April 2015

Kejaksaan Negeri Indramayu Eksekusi Panji Gumilang ke Lapas




Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Kejaksaan Negeri Indramayu eksekusi Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu Panji Gumilang ke dalam sel penjara lapas kelas II B Indramayu, menurut putusan kasasi no. 665 K/Pid 2014, tanggal 29 september 2014 pria yang dituding sebagai ketua kelompok Negara Islam Indonesia (NII), ini dijatuhi putusan pidana penjara selama 10 bulan, terkait kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Sebelum ditahan, Panji sempat menjalani pemeriksaan diruang pidana umum Kejaksaan Negeri Indramayu, jaksa sebagai eksekutor langsung membawa Panji kelapas, penahanan Panji dilakukan tanpa perlawanan.

Menurut Purnomo Kasi Pidum didampingi Khaerdin Kasi Intel dan Subhan Gunawan Kasi Pidsus, selasa 31/03/2013 menjelaskan, Panji cukup kooperatif, dia datang ke kejaksaan setelah adanya perintah eksekusi, Tim Jaksa yang mengeksekusi dipimpin oleh Bima Yudha Asmara pukul 13.00 Wib di Kejari Indramayu, kasus yang menjerat tersangka panji ditangani bareskrim Polres Indramayu, pada 2011 lalu hingga bergulir ke meja hijau dan divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.

Pimpinan Ponpes tersebut dinilai bermasalah dalam kasus pemalsuan akta autentik sesuai pasal 266 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu dua tahun enam bulan, panji sempat mengajukan banding dan kasasi namun upayanya mencari keadilan ditolak.(Eka)

0 komentar:

Posting Komentar