Indramayu,
jabarhariini.blogsport.com
Kejaksaan Negeri Indramayu eksekusi Pimpinan Pondok Pesantren
Alzaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu Panji Gumilang ke dalam sel
penjara lapas kelas II B Indramayu, menurut putusan kasasi no. 665 K/Pid 2014,
tanggal 29 september 2014 pria yang dituding sebagai ketua kelompok Negara
Islam Indonesia (NII), ini dijatuhi putusan pidana penjara selama 10 bulan,
terkait kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Sebelum ditahan, Panji sempat menjalani pemeriksaan diruang
pidana umum Kejaksaan Negeri Indramayu, jaksa sebagai eksekutor langsung
membawa Panji kelapas, penahanan Panji dilakukan tanpa perlawanan.
Menurut Purnomo Kasi Pidum didampingi Khaerdin Kasi Intel dan
Subhan Gunawan Kasi Pidsus, selasa 31/03/2013 menjelaskan, Panji cukup
kooperatif, dia datang ke kejaksaan setelah adanya perintah eksekusi, Tim Jaksa
yang mengeksekusi dipimpin oleh Bima Yudha Asmara pukul 13.00 Wib di Kejari Indramayu,
kasus yang menjerat tersangka panji ditangani bareskrim Polres Indramayu, pada
2011 lalu hingga bergulir ke meja hijau dan divonis 10 bulan penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.
Pimpinan Ponpes tersebut dinilai bermasalah dalam kasus
pemalsuan akta autentik sesuai pasal 266 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, vonis
tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu dua tahun enam
bulan, panji sempat mengajukan banding dan kasasi namun upayanya mencari
keadilan ditolak.(Eka)
0 komentar:
Posting Komentar