Kamis, 09 April 2015
Posted by Unknown on 08.12 with No comments
Indramayu. jabarhariini.blogsport.com
Dalam upaya mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi serta penyelamatan terhadap Aset Negara, maka kejaksaan Negeri Indramayu mengajak seluruh lapisan masyarakat Indramayu untuk mencegah meluasnya tindak pidana korupsi.
Permasalahan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme yang dikenal dengan istilah KKN, memang selalu menjadi topik pembicaraan dikalangan masyarakat Indonesia, dengan berbagai ragam pendapat, baik dalam bentuk pengungkapan, pengalaman dan pengamatan atau pun dalam bentuk pemikiran dengan menyampaikan solusinya.
Untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi ada beberapa instansi yang berwenang diantaranya Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga instansi tersebut sangat gencar dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, sampai pada tahap penuntutan koruptor yang nyatan merugikan keuangan Negara, hingga mengganggu perekonomian negara.
Tindak pidana korupsi dapat ditekan dengan berbagai cara diantaranya meningkatkan intensitas penerangan dan penyuluhan hukum secara rutin ke setiap instansi pemerintahan, BUMN, BUMD dan swasta. Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu di wakili oleh jajaran seksi Intel pada selasa 31/03/2015 diaula PKPRI dengan para peserta dari seluruh pegawai PDAM Indramayu, Dalam penyuluhan tersebut diakhiri dengan penyerahan stiker anti korupsi oleh Khaerdin selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu kepada H. Tatang Dirut PDAM Indramayu.(eka/deswin)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar