Indramayu, Jabarhariini.blogsport.com
Kejaksaan Negeri Indramayu tahan dua pejabat PT Pertani
(Persero) Cirebon Wilayah Jawa Barat ke Rutan Lapas Kelas IIB Kabupaten
Indramayu, Kamis (16/4/2015).Dua pejabat itu, yakni Kepala Cabang Pemasaran PT
Pertani Cirebon Wilayah Jawa Barat Ali Priyambodo dan Kepala Unit Pergudangan
Agribisnis (UPA) II Indramayu, Kadir.Diduga, keduanya menggelapkan Rp 750 juta
dana program kemitraan bina lingkungan serta dana uang hasil gabah dan beras,
juga Rp 1.568.551.569 dana sistem resi gudang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu Deddy Koesnomo
membenarkan adanya penahanan terhadap kedua orang itu. Mereka ditahan tim
penyidik Kejari Indramayu setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari
Indramayu."Selain penggelapan, mereka juga diduga memanipulasi data sistem
resi gudang," katanya.
Dana pengguliran dalam dua program tersebut mencapai Rp 1,75
miliar. Dari jumlah tersebut, uang dua program tersebut yang menguap kurang lebih
Rp 750 juta.oleh karena itu kedua tersangka terkena Pasal 2 dan 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana
Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ucap Deddy.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Subhan Gunawan
mengatakan, pejabat PT Pertani telah mengembalikan uang kerugian negara kepada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu senilai Rp 641 Juta. Uang tersebut
merupakan pengembalian kedua.Sebelumnya, pejabat PT Pertani yang tersangkut kasus
dugaan korupsi sistem resi gudang telah mengembalian dana Rp 114 juta. Secara
total dana yang telah dikembalikan adalah Rp 750 juta.
Dana titipan pengembalian uang negara tersebut akan
disetorkan ke kas negara. Namun, hal itu akan dilakukan setelah kedua tersangka
menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dugaan korupsi resi gudang PT Pertani Cirebon ini ditaksir
merugikan keuangan negara hingga Rp 750 juta. Dua tersangka dianggap telah
menyalahgunakan resi gudang milik petani untuk kepentingan pribadi.
Mereka diduga mengagunkan resi gudang milik petani ke
lembaga perbankan untuk kepentingan pribadi. Resi gudang milik petani, kerap
digunakan dan disalahgunakan untuk dijadikan agunan untuk memperoleh bantuan
modal usaha.Kendati telah mengembalikan uang negara, menurut dia, tindak pidana
korupsi yang diduga dilakukannya tetap berjalan. Dugaan korupsi resi gudang
milik petani tersebut dketahui, menguap pada tahun 2013 lalu.
Pada 2013, dia menjelaskan, Unit Pergudangan Agribisnis
(UPA) II Indramayu di Tukdana mengeluarkan 116 resi gudang. Namun, ada temuan,
baru lima resi yang diselesaikan dan tersisa 32 resi.Tersangka AP diduga
menggelapkan dana program kemitraan bina lingkungan (PKLB) sebesar Rp 600 juta
dan dana hasil gabah dan beras sebesar 150 juta.
Subhan menjelaskan, sistem resi gudang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007
serta Peraturan Menteri Perdagangan nomor 26 Tahun 2007, yaitu kegiatan yang
berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi
resi gudang.
Dia menerangkan, SRG hampir sama dengan sistem lumbung desa.
Yang membedakan adalah jika lumbung desa tidak ada yang menjamin sehingga
petani sulit mendapatkan dana atau modal. Pada SRG bisa diperjualbelikan, bisa
dijadikan agunan senilai 70 persen dari total kepemilikan suatu barang.
Adapun barang yang di gudang masih merupakan milik petani
karena barang tersebut hanya dititipkan pada pengelola resi gudang sehingga
sewaktu barang tersebut naik harganya bisa diambil kembali. Namun, jika tidak
sanggup mengembalikan uang yang digunakan, barang tersebut disita.Setelah
menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Indramayu, kedua tersangka yang
didampingi tim pengacara langsung dibawa ke Lapas Indramayu.(deswin/eka)
0 komentar:
Posting Komentar