Senin, 18 Januari 2016

Dinsosnaker Panen Prestasi




Indramayu, jabarhariini.blogsport.com

            
Peringatan Hari Ibu ke-87 merupakan momentum untuk meraih prestasi hal inilah yang dilakukan oleh seluruh jajaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu. Pada peringatan tersebut, Dinsosnakertrans memborong berbagai penghargaan yang sangat membanggakan yang diserahkan oleh Penjabat Bupati Indramayu, Ir. Toto Mohamad Toha, M.Ag.
Prestasi tersebut diantaranya diperolehnya kembali bantuan Mobil Training Unit/MTU (mobil keliling)  untuk kejuruan garmen (menjahit) yang sebelumnya pada  tahun 2014 juga telah memperoleh MTU kejuruan las lIstrik. Kemudian memperoleh juara 1 lomba wirausaha mandiri tingkat regional Jawa Barat yang diraih Enih Suhaenih.
Selain itu, para instruktur pun memperoleh prestasi yang sangat membanggakan diantaranya lomba kompetisi instruktur V tingkat regional Jawa Barat untuk kejuruan computer juara 1  diraih oleh Hendra Nurman, S.Kom, kejuruan otomotif juara 2 diraih oleh Akhim, ST dan kejuruan las listrik juara 2 diraih oleh Asep Kurniawan, M.Pd.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Daddy Haryadi menjelaskan, sarana berupa MTU ini sangat baik untuk mendukung pelayanan prima kepada masyarakat berupa Balai Latihan kerja (BLK) keliling dimana dinas melakukan pendekatan pelayanan dengan langsung menunju masyarakat saat pelatihan dilaksanakan. Revitalisasi terhadap BLK merupakan investasi yang sangat besar tetapi lambat laun akan hasilnya dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama para pencarai kerja.
"Untuk menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Dinsosnakertans terus menyediakan sarana dan prasarana yang secara kualitas dan kuantitas terus ditingkatkan. Kami pun terus agar MTU ini bisa dinikmati oleh masyarakat diberbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu, jika masyarakat membutuhkan MTU silahkan bisa hubungi kami," kata Daddy.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Transmigrasi pada Dinsosnaker Kabupaten Indramayu,  H. Iman Sulaiman, ST., M.Pd mengatakan, prestasi yang telah diraih oleh para instruktur asal Kabuapten Indramayu membuktikan bahwa instruktur siap berkompetisi dan bersaing dengan kabupaten lainnya. Prestasi yang diraih oleh para instruktur ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas dan skill dari para peserta pelatihan yang sering dilakukan oleh Dinsosnakertrans.
Melalui wadah BLK ini merupakan salah satu solusi untuk mempersiapkan masyarakat Indramayu untuk membekali keterampilan/kompetensi sehingga akan dapat memasuki dunia usaha dan dunia kerja. Yang pada akhirnya masyarakat Indramayu berdaya guna dan berdaya saing di tahun-tahun yang akan datang.(deswin/egi) 

SMA N 1 Sindang Gelar Aksi Donor Darah Rutin



Indramayu, jabarhariini.blogsport.com 
Dalam rangka menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, SMA Negeri 1 Sindang menggelar aksi donor darah di aula sekolah setempat. kegiatan yang digelar  itu diikuti oleh para peserta didik di sekolah tersebut.
H. Akhmad selaku kepala sekolah  (1/16/2016), berharap dengan kegiatan ini dapat mendidik khususnya para siswa untuk memupuk rasa kesetiakawanan sosial. 

Kepedulian dan memiliki tanggung jawab terhadap sesama yang membutuhkan. Penyumbang darah atau Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah yang kemudian digunakan untuk transfusi darah.

Terpisah Fatikhatul Jannah, AMd. selaku Kepala pembina UKS  (1/16/2016)  mengatakan kegiatan ini dilakukan secara rutin tiap 3 bulan sekali, ini hanya untuk anak anak di kelas 12, karena mereka sudah berumur 17 tahun, sedangkan untuk anak kelas 10 dan 11 belum diperbolehkan, respon dari anak-anak tiap kali donor darah diadakan selalu meningkat, bahkan  sudah dua kali berturut -turut SMA N 1 Sindang mendapat peringkat juara 1 donor darah sekabupaten indramayu ditahun 2013 dan 2014, sementara untuk tahun 2015 pihak sekolah belum melihat hasil rekap dari PMI, saya yakin untuk tahun 2015 SMA N 1 Sindang akan juara lagi, jelasnya.

Tambahkan Fatikhatul, proses donor kepada para peserta didiknya tergolong mudah dengan beberapa langkah yakni yang pertama, pendonor diharuskan tes hemoglobin darah terlebih dahulu dengan larutan kupper sulfat, tes tersebut akan memprediksi apakah darah pendonor layak untuk didonorkan, setelah itu pendonor harus memiliki berat badan lebih dri 45 kg, kemudian cek tekanan darah, tekanan darah normal harus 180/80 limit raksa, setelah masuk kriteria,  pendonor dengan berat badan 45 kg akan diambil 250 cc kantung darah, sedangkan yang 50 kg lebih akan diambil 350kg. (Eka/Asniman)

Sungai Prajagumiwang Kumuh, instansi terkait lempar masalah




Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Sungai praja gumiwang yang alirannya melintasi tiga desa maupun kelurahan, yakni, paoman, Pabean Udik dan Karangsong, biasa dimanfaatkankan oleh warga sekitar untuk aktivitas perdagangan, pembuatan dan perbaikan perahu maupun home industri kini menjadi kumuh dan kotor.
Sungai yang alirannya bermuara pada perairan laut jawa tersebut, saat ini memang kondisinya sangat memprihatinkan. Pasalnya, Terlihat aliran sungai dipenuhi dengan tumpukkan sampah, limbah bahan industri dan rumah tangga yang menggenang akibat kurangnya kesadaran masyarakat sekitar akan kebersihan.
Darmawi (48) pria warga desa pabean udik kec.indramayu Kab.Indramayu ketika berada disekitar aliran sungai tersebut kepada media sangat menyayangkan melihat kondisi Sungai Prajagumiwang yang begitu kotor dan kumuh oleh banyaknya sampah menggenang di sepanjang aliran sungai, padahal menurutnya belum lama ini kabupaten Indramayu mendapatkan penghargaan sebagai simbol kabupaten bersih berupa piala Adipura, dijelaskan olehnya kondisi seperti ini sudah lama terjadi, namun instansi terkait kurang maksimal menangani permasalahan ini.
Instansi terkait Pemkab Indramayu yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk pelestarian lingkungan hidup, yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH) kab. indramayu, di kepalai Ir. Aep Surachman diruang kerjanya terkesan melemparkan masalah tersebut ke instansi lain. ia mengatakan faktor seperti ini diduga disebabkan adanya pencemaran limbah dari beberapa home industry yang beroperasi disekitar aliran sungai. baik home industri ikan asin maupun industri pembuatan perahu, Para pelaku industri menggunakan sungai sebagai sarana pembuangan limbah,  dalam hal ini Diskopindag yang seharusnya turun tangan. katanya.
Bukan hanya itu, tambahnya, Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra, juga harus bisa mengontrol para nelayan yang menjadi anggotanya minimal memberi himbauan, sementara untuk perizinan pembuatan perahu dipusatkan pada Syahbandar, pihak syahbandar juga seharusnya ikut membantu dalam pelestarian sungai ini. sudah sejauh mana mereka membantu untuk melestarikan sungai itu? tanyanya.
Terpisah Drs. H. Susanto, BAE, Msi, Selaku Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Indramayu, diruang kerjanya, Rabu (2/12/2015). sangat menyesali kondisi sungai yang sangat kotor tersebut, ia mengakui bahwa pemkab Indramayu sudah sangat terlambat untuk membenahi dan melestarikan kembali sungai ini karena pesatnya pertumbuhan penduduk yang menempati pinggir sungai sebagai rumah tinggal maupun untuk usaha.(Eka Ferdiana/H. Edi Sahara)

Sabtu, 09 Januari 2016

Korban kasus 351 kecewa pada penanganan hukum, karena terdakwa selalu diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik hingga pengadilan.



Indramayu, jabarhariini.blogsport.com 
Korban tindak pidana 351, Mumun Munyati Binti Kodriyah merasa kurang puas pada proses penanganan hukuman yang diberikan kepada pelaku, Pasalnya, selama menjalani proses persidangan di pengadilan, pelaku tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, melainkan diberikan hak penangguhan/pengalihan tahanan oleh majelis hakim yang diketuai Atok Dwinugroho. SH.
Menurut Rustati selaku Panitera Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang menangani persidangan tersebut, kepada beberapa awak media Pada, rabu (23/12/2015),  penangguhan/pengalihan penahanan yang diberikan untuk terdakwa SA  memang benar adanya,  karena sesuai dengan kewenangan yang diberikan Hakim saat persidangan. saya hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh hakim ketua, Jelasnya.
Terpisah, Mumun (korban) mengatakan, bukan kali ini saja pelaku mendapatkan penangguhan penahanan, selama proses tersebut masih dalam penanganan di Mapolsek Balongan, SA juga mendapatkan penangguhan seperti ini.
Memang dalam ketentuan Terkait dengan penangguhan penahanan, Pasal 31 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHP”) yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang telah ditentukan. Namun apakah dengan berdasarkan KUHP  yang ada saja kewenangan tersebut diberikan kepada pelaku tanpa mempertimbangkan korban yang merasa telah teraniaya.
Yang Menjadi pertanyaan besar korban, dengan adanya perihal penangguhan/pengalihan penahanan selama proses pemeriksaan pelaku, apakah penegak hukum mampu menjerat SA dengan tuntutan hukuman penjara sesuai undang - undang yg berlaku ataukah akan diberikan keringanan selanjutnya. Oleh sebab itulah korban, merasa cemas menanti putusan hakim pengadilan dan berharap keadilan memang berpihak kepadanya.
Di ketahui Mumun Munyati, Wanita warga desa Rawadalem blok Sirombe, Rt. 011  Rw. 004  Kec. Balongan telah menjadi korban penganiayaan oleh pelaku  berinisial SA, yang tidak lain adalah mantan ibu tirinya.
Menurut sumber yang menceritakan kronologi kejadiannya, Pada Rabu (16/12/2015). Tarim (38) suami korban mengatakan, tindakan penganiayaan itu terjadi  pada Kamis 17 September 2015 lalu. Berawal dari kedatangan Pelaku SA  ke tempat  kediamannya, saat itu SA dengan bernada tinggi serta bahasa kasar bertujuan untuk mencari  Kodriyah, Ayah dari korban.  Kodriyah dan SA  pernah menjalani bahtera rumah tangga selama 8 tahun dan resmi bercerai sesuai putusan Pengadilan Agama Indramayu pada 7 juli 2015 lalu.  Merasa resah akan perbuatan kurang menyenangkan dari SA di kediamanya, Mumun  berusaha mengingatkan SA untuk bersikap tenang. Mengingat Kondisi dikediamannya tengah ada pekerjaan pembuatan rumah ibadah.
SA datang kerumah sembari berteriak mencari ayah mertua. Karena tidak enak  dilihat orang banyak, maka istri saya menegur SA untuk menjaga sikapnya”.  Tandas Tarim
Disambung Tarim, Tak terima dengan teguran Mumun, lantas SA memberikan tanggapan yang kurang baik, sehingga terjadi percekcokkan antara SA dan Istinya itu. Menghindari kemungkinan terburuk  terjadi, dirinya besama masyarakat yang ada disekitar halaman rumah mencoba melerai.
Namun semangatnya SA ketika percekcokan saat itu, membuat kacamata yang dikenakannya terjatuh. Ketika kacamata telah kembali kepada SA,  tanpa diduga, dengan menggunakan kacamata yang ada digenggaman tangan, SA menyerang istrinya sampai membuat bibir bagian atas robek  cukup dalam serta  menyebabkan luka pada bagian tubuh lainnya, sehingga harus diberikan jahitan untuk menutupi luka robek istrinya itu.
Tarim menambahkan, sebenarnya dari pihak korban telah memberikan kesempatan jalur kekeluargaan untuk tindakan SA kepada Istrinya, Namun karena SA tidak menggubris kesempatan yang diberikan, dengan terlebih merasa tidak bersalah. Akan sebab itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  dirinya  beserta istri didampingi para saksi kejadian akhirnya melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Mapolsek Balongan dengan diterimanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/1184/IX/2014/Jabar, Res Imy, Polsek-Blg.  Ungkap Tarim.
Saat ini proses penanganan hukum yang dilaporkan Mumun untuk mempertanggung jawabkan perbuatan  mantan ibu tirinya itu, SA telah  menjalani Proses persidangan. (Eka/ H. Edy Sahara)