Sabtu, 09 Januari 2016

Korban kasus 351 kecewa pada penanganan hukum, karena terdakwa selalu diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik hingga pengadilan.



Indramayu, jabarhariini.blogsport.com 
Korban tindak pidana 351, Mumun Munyati Binti Kodriyah merasa kurang puas pada proses penanganan hukuman yang diberikan kepada pelaku, Pasalnya, selama menjalani proses persidangan di pengadilan, pelaku tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, melainkan diberikan hak penangguhan/pengalihan tahanan oleh majelis hakim yang diketuai Atok Dwinugroho. SH.
Menurut Rustati selaku Panitera Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang menangani persidangan tersebut, kepada beberapa awak media Pada, rabu (23/12/2015),  penangguhan/pengalihan penahanan yang diberikan untuk terdakwa SA  memang benar adanya,  karena sesuai dengan kewenangan yang diberikan Hakim saat persidangan. saya hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh hakim ketua, Jelasnya.
Terpisah, Mumun (korban) mengatakan, bukan kali ini saja pelaku mendapatkan penangguhan penahanan, selama proses tersebut masih dalam penanganan di Mapolsek Balongan, SA juga mendapatkan penangguhan seperti ini.
Memang dalam ketentuan Terkait dengan penangguhan penahanan, Pasal 31 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHP”) yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang telah ditentukan. Namun apakah dengan berdasarkan KUHP  yang ada saja kewenangan tersebut diberikan kepada pelaku tanpa mempertimbangkan korban yang merasa telah teraniaya.
Yang Menjadi pertanyaan besar korban, dengan adanya perihal penangguhan/pengalihan penahanan selama proses pemeriksaan pelaku, apakah penegak hukum mampu menjerat SA dengan tuntutan hukuman penjara sesuai undang - undang yg berlaku ataukah akan diberikan keringanan selanjutnya. Oleh sebab itulah korban, merasa cemas menanti putusan hakim pengadilan dan berharap keadilan memang berpihak kepadanya.
Di ketahui Mumun Munyati, Wanita warga desa Rawadalem blok Sirombe, Rt. 011  Rw. 004  Kec. Balongan telah menjadi korban penganiayaan oleh pelaku  berinisial SA, yang tidak lain adalah mantan ibu tirinya.
Menurut sumber yang menceritakan kronologi kejadiannya, Pada Rabu (16/12/2015). Tarim (38) suami korban mengatakan, tindakan penganiayaan itu terjadi  pada Kamis 17 September 2015 lalu. Berawal dari kedatangan Pelaku SA  ke tempat  kediamannya, saat itu SA dengan bernada tinggi serta bahasa kasar bertujuan untuk mencari  Kodriyah, Ayah dari korban.  Kodriyah dan SA  pernah menjalani bahtera rumah tangga selama 8 tahun dan resmi bercerai sesuai putusan Pengadilan Agama Indramayu pada 7 juli 2015 lalu.  Merasa resah akan perbuatan kurang menyenangkan dari SA di kediamanya, Mumun  berusaha mengingatkan SA untuk bersikap tenang. Mengingat Kondisi dikediamannya tengah ada pekerjaan pembuatan rumah ibadah.
SA datang kerumah sembari berteriak mencari ayah mertua. Karena tidak enak  dilihat orang banyak, maka istri saya menegur SA untuk menjaga sikapnya”.  Tandas Tarim
Disambung Tarim, Tak terima dengan teguran Mumun, lantas SA memberikan tanggapan yang kurang baik, sehingga terjadi percekcokkan antara SA dan Istinya itu. Menghindari kemungkinan terburuk  terjadi, dirinya besama masyarakat yang ada disekitar halaman rumah mencoba melerai.
Namun semangatnya SA ketika percekcokan saat itu, membuat kacamata yang dikenakannya terjatuh. Ketika kacamata telah kembali kepada SA,  tanpa diduga, dengan menggunakan kacamata yang ada digenggaman tangan, SA menyerang istrinya sampai membuat bibir bagian atas robek  cukup dalam serta  menyebabkan luka pada bagian tubuh lainnya, sehingga harus diberikan jahitan untuk menutupi luka robek istrinya itu.
Tarim menambahkan, sebenarnya dari pihak korban telah memberikan kesempatan jalur kekeluargaan untuk tindakan SA kepada Istrinya, Namun karena SA tidak menggubris kesempatan yang diberikan, dengan terlebih merasa tidak bersalah. Akan sebab itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  dirinya  beserta istri didampingi para saksi kejadian akhirnya melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Mapolsek Balongan dengan diterimanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/1184/IX/2014/Jabar, Res Imy, Polsek-Blg.  Ungkap Tarim.
Saat ini proses penanganan hukum yang dilaporkan Mumun untuk mempertanggung jawabkan perbuatan  mantan ibu tirinya itu, SA telah  menjalani Proses persidangan. (Eka/ H. Edy Sahara)


0 komentar:

Posting Komentar