Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Korban tindak pidana 351, Mumun Munyati Binti Kodriyah
merasa kurang puas pada proses penanganan hukuman yang diberikan kepada pelaku,
Pasalnya, selama menjalani proses persidangan di pengadilan, pelaku tidak
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, melainkan diberikan hak penangguhan/pengalihan
tahanan oleh majelis hakim yang diketuai Atok Dwinugroho. SH.
Menurut Rustati selaku Panitera Pengadilan Negeri (PN)
Indramayu yang menangani persidangan tersebut, kepada beberapa awak media Pada,
rabu (23/12/2015), penangguhan/pengalihan
penahanan yang diberikan untuk terdakwa SA
memang benar adanya, karena sesuai dengan kewenangan yang
diberikan Hakim saat persidangan. saya hanya menjalankan tugas yang diberikan
oleh hakim ketua, Jelasnya.
Terpisah, Mumun (korban) mengatakan, bukan kali ini saja
pelaku mendapatkan penangguhan penahanan, selama proses tersebut masih dalam
penanganan di Mapolsek Balongan, SA juga mendapatkan penangguhan seperti ini.
Memang dalam ketentuan Terkait dengan penangguhan penahanan, Pasal 31 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHP”) yang berbunyi atas permintaan
tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan
kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau
tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang telah
ditentukan. Namun apakah dengan berdasarkan KUHP yang ada saja kewenangan tersebut diberikan
kepada pelaku tanpa mempertimbangkan korban yang merasa telah teraniaya.
Yang Menjadi pertanyaan besar korban, dengan adanya perihal
penangguhan/pengalihan penahanan selama proses pemeriksaan pelaku, apakah
penegak hukum mampu menjerat SA dengan tuntutan hukuman penjara sesuai undang -
undang yg berlaku ataukah akan diberikan keringanan selanjutnya. Oleh sebab
itulah korban, merasa cemas menanti putusan hakim pengadilan dan berharap keadilan
memang berpihak kepadanya.
Di ketahui Mumun Munyati, Wanita warga desa Rawadalem blok
Sirombe, Rt. 011 Rw. 004 Kec. Balongan telah menjadi korban
penganiayaan oleh pelaku berinisial SA, yang tidak lain adalah mantan ibu
tirinya.
Menurut sumber yang menceritakan kronologi kejadiannya, Pada
Rabu (16/12/2015). Tarim (38) suami korban mengatakan, tindakan penganiayaan
itu terjadi pada Kamis 17 September 2015
lalu. Berawal dari kedatangan Pelaku SA ke tempat
kediamannya, saat itu SA dengan bernada tinggi serta bahasa kasar
bertujuan untuk mencari Kodriyah, Ayah
dari korban. Kodriyah dan SA
pernah menjalani bahtera rumah tangga selama 8 tahun dan resmi bercerai
sesuai putusan Pengadilan Agama Indramayu pada 7 juli 2015 lalu. Merasa resah akan perbuatan kurang
menyenangkan dari SA di kediamanya,
Mumun berusaha mengingatkan SA untuk bersikap tenang. Mengingat
Kondisi dikediamannya tengah ada pekerjaan pembuatan rumah ibadah.
“SA datang kerumah sembari berteriak mencari ayah mertua. Karena
tidak enak dilihat orang banyak, maka
istri saya menegur SA untuk menjaga
sikapnya”. Tandas Tarim
Disambung Tarim, Tak terima dengan teguran Mumun, lantas SA
memberikan tanggapan yang kurang baik, sehingga terjadi percekcokkan antara SA
dan Istinya itu. Menghindari kemungkinan terburuk terjadi, dirinya besama masyarakat yang ada
disekitar halaman rumah mencoba melerai.
Namun semangatnya SA
ketika percekcokan saat itu, membuat kacamata yang dikenakannya terjatuh.
Ketika kacamata telah kembali kepada SA, tanpa diduga, dengan menggunakan kacamata
yang ada digenggaman tangan, SA menyerang istrinya sampai membuat bibir bagian
atas robek cukup dalam serta menyebabkan luka pada bagian tubuh lainnya,
sehingga harus diberikan jahitan untuk menutupi luka robek istrinya itu.
Tarim menambahkan, sebenarnya dari pihak korban telah
memberikan kesempatan jalur kekeluargaan untuk tindakan SA kepada Istrinya,
Namun karena SA tidak menggubris kesempatan yang diberikan, dengan terlebih
merasa tidak bersalah. Akan sebab itu, untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, dirinya beserta istri didampingi para saksi kejadian
akhirnya melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Mapolsek Balongan dengan
diterimanya Laporan Polisi Nomor :
LP/B/1184/IX/2014/Jabar, Res Imy, Polsek-Blg. Ungkap Tarim.
Saat ini proses penanganan hukum yang dilaporkan Mumun untuk
mempertanggung jawabkan perbuatan mantan
ibu tirinya itu, SA telah menjalani Proses persidangan. (Eka/ H. Edy Sahara)
0 komentar:
Posting Komentar