Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Demi
Kepentingan Pribadi atau Masyarakat Pemerintahan Kabupaten Indramayu,
masyarakat diimbau untuk tidak menggelar pesta hajatan disertai dengan hiburan
pada setiap Kamis dan Jumat. Terkecuali pengajian atau event keagamaan. Imbauan
itu disampaikan Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah saat acara taaruf dan
pengukuhan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu masa
khidmat 2016-2021 di pendopo Raden Bagus Arya Wiralodra, Rabu (04/05/2016).
"Dengan
Ini supaya kegiatan keagamaan yang biasanya dilangsungkan oleh umat Islam
setiap Kamis dan Jumat seperti yasinan, tahlilan, marhabanan atau pengajian
tidak terganggu oleh adanya hiburan pesta hajatan," terang Bupati Anna
Sophanah.
Sebaliknya,
dia menganjurkan warga yang hendak melaksanakan hajatan mengisinya dengan
kegiatan-kegiatan bernuansa religi. Tidak hanya pengajian, bisa juga mengadakan
bakti sosial seperti pemberian santunan kepada anak yatim maupun kaum dhuafa
sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya,
setiap Jumat, lanjut dia, mulai pukul 10.00 sampai menjelang pelaksanaan salat
berjamaah, seluruh masjid di Bumi Wiralodra diminta untuk mengumandangkan
alunan ayat suci Al Qur'an. Bersamaan dengan itu, semua toko-toko, warung,
maupun pusat perbelanjaan lainnya disarankan untuk menutup usahanya sementara.
Selepas ibadah salat Jum'at berjamaah tuntas, mereka bisa kembali membuka
usahanya.
"Imbauan
ini semoga bisa diterapkan. Karena itu, saya meminta jajaran MUI sampai ke
tingkat desa turut mensosialisasikannya kepada masyarakat," pinta Bupati
Anna Sophanah.
Dalam
kesempatan sementara itu Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Moh Syathori, S.HI.,
MA menyatakan dukungan dan kesiapannya. Sebab hal itu sejalan dengan tugas
utama MUI yakni menegakkan amar maruf nahi munkar.
Pengasuh
Pondok Pesantren Al Amin Kandanghaur ini menegaskan komitmennya untuk
bersama-sama dengan Pemerintah Daerah mewujudkan visi Indramayu Remaja yang
salah satunya mewujudkan masyarakat yang religius dan agamis.(deswin/H. Edi
Sahara)
0 komentar:
Posting Komentar