Indramayu, jabarhariini
"Saya tidak melarang adanya perceraian, tapi saya membenci perceraian itu" adalah petikan ucapan Nabi Muhamad SAW, yang kalau diartikan kira-kira, berawal dari masalah rumah tangga itu masih bisa diselesaikan dengan kepala dingin, namun sebaiknya jangan sampai terjadi perceraian, tetapi bukan berarti perceraian dilarang, artinya perceraian boleh terjadi apabila sudah tidak ada solusi yang lain.
Dalam tahap ini, beberapa hal yang terjadi dan termasuk dalam kategori sebagai suatu diskrepansi ialah bahwa pihak yang di Duga mengajukan permohonan dikenakan biaya tambahan, diluar ketentuan yang berlaku itun diungkapkan oleh hampir semua pendaftar perkara perceraian..
Menurut praktisi hukum dilingkungan Pengadilan Agama Indramayu yang enggan disebutkan namanya,Mengatakan kalau biaya pendaftaran perceraian hanya Rp 5000,- mengapa diwajibkan ada biaya tambahan termasuk biaya jasa Rp 45000,- jika tidak diberikan pelayanan biaya jasa tersebut, terhadap proses pendaftaran akan terhambat proses pendaftaran perkara perceraian inilah yang patut dipertanyakan adalah, mengapa dan larinya kemana ?, kata sang praktisi, "saya berharap pihak terkait untuk menindak tegas, oknum pegawai seperti itu, karena sangat memalukan, dan merusak citra Pengadilan agama," kata sang praktisi lagi.
Bila Perhari Pendaftar Perkara Perceraian mencapai 45-50 orang perhari, dikalikan Rp 45000 = mencapai Rp 2250000,- dan jika 30 hari * RP 45000 = mencapai Rp 67500000,- dan jika setahun 365 hari =...berapakah semua itu dalam satu tahun yang dilakukan oleh oknum pegawai Pengadilan Agama Indramayu, Namun para pendaftar tidak dapat melakukan apapun yang terjadi dikarenakan, tidak berdaya dari pada permohonannya dipersulit, tegasnya.
Pada kesempatan luang media menemui Koordinator Panitera Hafid Usman SH. MH sebagai Wakil Panitera (WAPAN) menjelaskan bila ada pegawainya meminta tolong diberitahukan dan jika yang memberi diterima itukan sah. (deswin)
0 komentar:
Posting Komentar