Rabu, 26 November 2014

Program Lapas Dalam Pembudidayaan Ikan Lele









Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Suatu Program Pembinan Kemandirian Pemerintah yang dilakukan oleh Lapas Klas II B di Indramayu dalam pembudidayaan peternakan ikan lele jumbo, diwajibkan seminggu sekali napi makan ikan dan dimana seorang narapidana akan diberikan pelatihan keterampilan berdasarkan minat dan bakatnya dan kemudian diarahkan untuk dapat berproduktif setalah bebas dimasyarakat.

Dalam kesempatan itu Kalapas Indramayu, Bapak Sugito, BC. IP. SH melalui Ka. KPLP Lapas Bapak Singgih BC. IP. S Sos mengatakan penanaman pembudidayaan lele jumbo yang berkapasitas 35 ribu – 50 ribu/perekor,- bertujuan pembinaan kemandirian peternakan ikan dalam program pemerintah.

Diharapkan pembinaan pembudidayaan lele, para narapidana yang sudah bebas dapat memanfaatkan program tersebut dan lebih memahami perkembangan kewirausahawan dalam pembudidayaan serta kreatif dan berkualitas.Selain itu, akan ditindaklanjuti dengan peningkatan,  pengembangan produksi . Dengan mutu dan hasil yang baik, maka akan memberikan nilai tambah dan daya saing yang kuat,” ungkapnya.

Budidaya Ikan Lele merupakan program pembudidayaan yang baru dimulai diperuntukan warga binaan Lapas (WBL) yang sekarang berjumlah 517 tahanan Indramayu, salah satunya warga binaan yang sekarang dalam program Asimilasi yang beberapa bulan akan bebas yang sering dipanggil Ayah (Ahmad Thantowy) asal Cirebon dalam pelatihan sangat mendukung program lapas Indramayu, dikarenakan tahun lalu Indramayu terkena banjir bandang yang telah ditanami bawal, nila, emas serta ikan bandeng.

Pembudidayaan ikan lele diharapkan bisa memberi pembelajaran bagi para anggota WBL yang memiliki lahan kosong di rumahnya masing-masing atau bagi anggota yang akan memasuki masa pembebasan. Karena pembudidayaan ikan lele ini bisa memberi nilai tambah bagi anggota keluarganya.

Pesan singgih menginginkan peran serta masyarakat serta kerjasama dengan pemerintah daerah mendukung lapas dalam program pembinaan, salah satunya Dinas Diskanla serta dinas-dinas yang dapat memberikan bantuan infrastruktur atau sarana-prasarana yang dapat memberikan peransertanya dalam pembinaan WBL Indramayu.(deswin/ucok)

Kamis, 20 November 2014

38 BALON DARI 6 DESA DI SELEKSI AKADEMIS



Indramayu, jabarhariiniblogsport.com
Dalam musim pilkades saat ini, sebanyak 172 desa di kabupaten indramayu telah mengikuti pesta demokrasi pilkades, namun sayang, terdapat beberapa permasalahan seputar pilkades di kalangan masyarakat maupun pejabat setempat, pasalnya, pasca di keluarkannya UU no 6/2014 dan PP no 43/2014, Perda tentang desa sampai saat ini belum dikeluarkan, padahal tenggat waktu pilkades yang jatuh pada 10 desember ini hanya tinggal beberapa minggu lagi.

lebih mengherankan, yakni perbup yang mengatur tentang pilwu sudah di keluarkan, padahal menurut tahapan, mestinya perda kabupaten terlebih dahulu yang seharusnya keluar, pasalnya perda tersebut akan menjadi dasar acuan dikeluarkannya perbup, yakni perbup indramayu nomor 24 tahun 2014 tentang desa,

di sisi lain, dari hasil pantauan Media Kota di lapangan, perbup yang sudah ada juga ramai menjadi sorotan, pasalnya, dalam perbup tersebut mengatur batas maksimal calon kuwu hanya 5 orang, sedangkan di kabupaten indramayu ada 6 desa yang memiliki calon masing-masing lebih dari 5 orang, yakni desa sindang kecamatan sindang 6 balon, tulungagung kecamatan kertasemaya 6 orang, karang tumaritis kecamatan haurgelis sebanyak 7 balon, desa kendayakan kecamatan trisi 6 orang, desa jatibarang baru 6 orang, desa suka slamet kecamatan kroya 7 orang, yang semuanya berjumlah 38 orang.

panitia pilkades di desa yang terdapat lebih dari 5 balon itu mengajukan permohonan perubahan pada perbup no 24/2014. dan atas permintaan tersebut, pada 1 oktober lalu perbup no 24/2014 telah direvisi menjadi perbup no 26/2014 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak di kabupaten indramayu tahun 2014, salah satu perubahan  dalam perbup tersebut yakni pada ketentuan pasal 8 tentang pengumuman dan pendaftaran bakal calon diubah dan ditambahkan 2 ayat baru yakni pada ayat 5 dalam hal memutuskan calon kuwu yang lebih dari 5 orang Akan diadakan seleksi akademik oleh panitia pemilihan kabupaten, dan pada ayat 6 hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 menjadi dasar bagi bupati dalam menetapkan keputusan.

Desa yang memiliki lebih dari 5 balon telah melaksanakan seleksi akademis pada rabu lalu di aula unwir indramayu. Adapun materi yang di berikan adalah meliputi tentang pemerintahan daerah, pemerintahan desa, dan visi misi indramayu remaja.(Eka F)

MASA JABATAN KEPALA DESA DAN BPD MENURUT UU NO 6/2014 BERTAMBAH



Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Dalam Undang Undang desa no 6/2014 yang telah di sahkan pada 15 januari 2014 lalu, terdapat beberapa perbedaan Mengenai masa jabatan Kepala Desa dan BPD, pada  Undang-Undang Desa tersebut menyebutkan, masa jabatan Kepala Desa dan BPD adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). sedangkan pada Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Sementara persyaratan untuk Calon Kepala Desa adalah warga negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha ESA, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. 

Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun. 

Setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbadan sehat, tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, dan syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

untuk Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,  bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa, bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

Di samping itu, Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut pasal 55 UU Desa yang baru menyebutkan, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi  membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Disini ada penambahan fungsi BPD pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Sedangkan untuk calon perangkat desa sudah di atur dalam PP 43 tahun 2014 Pasal 50 ayat 1 yang menerangkan bahwa Perangkat Desa diangkat dari warga Desa dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.(Eka F)

Minggu, 09 November 2014

Porda XII Bekasi Pengcab Dayung Indramayu Targetkan Satu Medali




Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
            Atlit dayung dari Indramayu ditargetkan meraih  satu medali pada perhelatan Porda Jabar XII tahun 2014 di Kabupaten Bekasi yang akan dipusatkan di Situ Cipule Kabupaten Karawang. Pada multi event olahraga tingkat Provinsi Jawa Barat itu Pengcab Dayung Kabupaten Indramayu menurunkan kekuatan  lima orang atlit. Mereka akan bersaing dengan atlit-atlit dayung dari kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.
            “Meski kekuatan kami hanya lima orang namun kami optimis akan meraih satu medali,” kata Ketua Dewan Pembina Pengcab Dayung Kabupaten Indramayu Suwenda Asmita seusai melepas keberangkatan kontingen dayung di markas Pengcab Dayung di kompleks Waduk Bojong Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu pekan kemarin.
Suwenda mengaku meski hanya satu medali yang ditergetkan  namun persaingannya dirasa sangat berat karena selain akan bersaing dengan atlit-atlit dayung kaliber nasional juga atlit yang dikirimkan hanya lima orang. Namun demikian pihaknya merasa otimis jika atlit dayung dari Kabupaten Indramayu akan menorehkan prestasi pada perhelatan akbar multi event olahraga empat tahunan tingkat Provinsi Jawa Barat itu. “Doakan saja semoga atlit-atlit dayung kita  mampu bersaing dan meraih medali,” harap Kepala Dinas PSDA, Tamben ini.
Sementara itu Supervisor Porda XII Bekasi Suryadi, S. Pd melalui susunan  Technikal  Handbook  yang dirangkum media mengatakan Porda merupakan  kegiatan  multi  event  olahraga  terbesar  di  tingkat  Provinsi di seluruh Indoensia  termasuk  Jawa Barat. Pada event  ini  banyak  daerah berupaya  meraih  prestasi  setinggi-tingginya sebagai bentuk evaluasi pembinaan atlit didaerahnya. Di  Jawa  Barat  sendiri,  Pekan  Olahraga  Daerah  (Porda)  XII-2014  yang  dilaksanakan  di  Kabupaten  Bekasi  merupakan  momentum  yang  sangat  berharga  menyongsong  PON  ke  XIX  tahun 2016 yang akan dilaksanakan di Jawa Barat. “Dengan Porda XII dan Peparda IV Jawa Barat – 2014 Kita  tingkatkan  prestasi  Jawa  Barat  menuju Sukses  Jabar  Kahiji  pada  PON XIX   dan  Peperna XV tahun 2016” tandasnya. (saporudin)