Kamis, 20 November 2014

38 BALON DARI 6 DESA DI SELEKSI AKADEMIS



Indramayu, jabarhariiniblogsport.com
Dalam musim pilkades saat ini, sebanyak 172 desa di kabupaten indramayu telah mengikuti pesta demokrasi pilkades, namun sayang, terdapat beberapa permasalahan seputar pilkades di kalangan masyarakat maupun pejabat setempat, pasalnya, pasca di keluarkannya UU no 6/2014 dan PP no 43/2014, Perda tentang desa sampai saat ini belum dikeluarkan, padahal tenggat waktu pilkades yang jatuh pada 10 desember ini hanya tinggal beberapa minggu lagi.

lebih mengherankan, yakni perbup yang mengatur tentang pilwu sudah di keluarkan, padahal menurut tahapan, mestinya perda kabupaten terlebih dahulu yang seharusnya keluar, pasalnya perda tersebut akan menjadi dasar acuan dikeluarkannya perbup, yakni perbup indramayu nomor 24 tahun 2014 tentang desa,

di sisi lain, dari hasil pantauan Media Kota di lapangan, perbup yang sudah ada juga ramai menjadi sorotan, pasalnya, dalam perbup tersebut mengatur batas maksimal calon kuwu hanya 5 orang, sedangkan di kabupaten indramayu ada 6 desa yang memiliki calon masing-masing lebih dari 5 orang, yakni desa sindang kecamatan sindang 6 balon, tulungagung kecamatan kertasemaya 6 orang, karang tumaritis kecamatan haurgelis sebanyak 7 balon, desa kendayakan kecamatan trisi 6 orang, desa jatibarang baru 6 orang, desa suka slamet kecamatan kroya 7 orang, yang semuanya berjumlah 38 orang.

panitia pilkades di desa yang terdapat lebih dari 5 balon itu mengajukan permohonan perubahan pada perbup no 24/2014. dan atas permintaan tersebut, pada 1 oktober lalu perbup no 24/2014 telah direvisi menjadi perbup no 26/2014 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak di kabupaten indramayu tahun 2014, salah satu perubahan  dalam perbup tersebut yakni pada ketentuan pasal 8 tentang pengumuman dan pendaftaran bakal calon diubah dan ditambahkan 2 ayat baru yakni pada ayat 5 dalam hal memutuskan calon kuwu yang lebih dari 5 orang Akan diadakan seleksi akademik oleh panitia pemilihan kabupaten, dan pada ayat 6 hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 menjadi dasar bagi bupati dalam menetapkan keputusan.

Desa yang memiliki lebih dari 5 balon telah melaksanakan seleksi akademis pada rabu lalu di aula unwir indramayu. Adapun materi yang di berikan adalah meliputi tentang pemerintahan daerah, pemerintahan desa, dan visi misi indramayu remaja.(Eka F)

0 komentar:

Posting Komentar