Indramayu, jabarhariiniblogsport.com
Dalam musim pilkades saat ini, sebanyak 172
desa di kabupaten indramayu telah mengikuti pesta demokrasi pilkades, namun
sayang, terdapat beberapa permasalahan seputar pilkades di kalangan masyarakat
maupun pejabat setempat, pasalnya, pasca di keluarkannya UU no 6/2014 dan PP no
43/2014, Perda tentang desa sampai saat ini belum dikeluarkan, padahal tenggat
waktu pilkades yang jatuh pada 10 desember ini hanya tinggal beberapa minggu
lagi.
lebih mengherankan, yakni perbup yang
mengatur tentang pilwu sudah di keluarkan, padahal menurut tahapan, mestinya
perda kabupaten terlebih dahulu yang seharusnya keluar, pasalnya perda tersebut
akan menjadi dasar acuan dikeluarkannya perbup, yakni perbup indramayu nomor 24
tahun 2014 tentang desa,
di sisi lain, dari hasil pantauan Media
Kota di lapangan, perbup yang sudah ada juga ramai menjadi sorotan, pasalnya,
dalam perbup tersebut mengatur batas maksimal calon kuwu hanya 5 orang,
sedangkan di kabupaten indramayu ada 6 desa yang memiliki calon masing-masing
lebih dari 5 orang, yakni desa sindang kecamatan sindang 6 balon, tulungagung
kecamatan kertasemaya 6 orang, karang tumaritis kecamatan haurgelis sebanyak 7
balon, desa kendayakan kecamatan trisi 6 orang, desa jatibarang baru 6 orang,
desa suka slamet kecamatan kroya 7 orang, yang semuanya berjumlah 38 orang.
panitia pilkades di desa yang terdapat
lebih dari 5 balon itu mengajukan permohonan perubahan pada perbup no 24/2014.
dan atas permintaan tersebut, pada 1 oktober lalu perbup no 24/2014 telah
direvisi menjadi perbup no 26/2014 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu
serentak di kabupaten indramayu tahun 2014, salah satu perubahan dalam perbup tersebut yakni pada ketentuan
pasal 8 tentang pengumuman dan pendaftaran bakal calon diubah dan ditambahkan 2
ayat baru yakni pada ayat 5 dalam hal memutuskan calon kuwu yang lebih dari 5
orang Akan diadakan seleksi akademik oleh panitia pemilihan kabupaten, dan pada
ayat 6 hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 menjadi dasar bagi bupati
dalam menetapkan keputusan.
Desa yang memiliki lebih dari 5 balon telah
melaksanakan seleksi akademis pada rabu lalu di aula unwir indramayu. Adapun
materi yang di berikan adalah meliputi tentang pemerintahan daerah, pemerintahan
desa, dan visi misi indramayu remaja.(Eka
F)
0 komentar:
Posting Komentar