Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Dalam Undang Undang desa no 6/2014 yang
telah di sahkan pada 15 januari 2014 lalu, terdapat beberapa perbedaan Mengenai
masa jabatan Kepala Desa dan BPD, pada
Undang-Undang Desa tersebut menyebutkan, masa jabatan Kepala Desa dan
BPD adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan
secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). sedangkan
pada Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana
Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa
jabatan.
Sementara persyaratan untuk Calon Kepala
Desa adalah warga negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
ESA, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar, bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat
tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, tidak
sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun.
Setelah selesai menjalani
pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbadan sehat, tidak
pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, dan
syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
untuk Persyaratan calon anggota Badan
Permusyawaratan Desa adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, berusia paling rendah 20
(dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan paling rendah tamat
sekolah menengah pertama atau sederajat,
bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa, bersedia dicalonkan menjadi
anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan wakil penduduk Desa yang dipilih secara
demokratis.
Di samping itu, Penguatan Fungsi Badan
Permusyawaratan Desa Menurut pasal 55 UU Desa yang baru menyebutkan, Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Disini ada penambahan fungsi BPD pada huruf
c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, berbeda dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan
Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Sedangkan untuk calon perangkat desa sudah
di atur dalam PP 43 tahun 2014 Pasal 50 ayat 1 yang menerangkan bahwa Perangkat
Desa diangkat dari warga Desa dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, berpendidikan
paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh)
tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terdaftar sebagai penduduk Desa
dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
adalah yang terbaik sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. Desa sebagai ujung
tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk
mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar
tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.(Eka F)
0 komentar:
Posting Komentar