Kamis, 20 November 2014

MASA JABATAN KEPALA DESA DAN BPD MENURUT UU NO 6/2014 BERTAMBAH



Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Dalam Undang Undang desa no 6/2014 yang telah di sahkan pada 15 januari 2014 lalu, terdapat beberapa perbedaan Mengenai masa jabatan Kepala Desa dan BPD, pada  Undang-Undang Desa tersebut menyebutkan, masa jabatan Kepala Desa dan BPD adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). sedangkan pada Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Sementara persyaratan untuk Calon Kepala Desa adalah warga negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha ESA, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. 

Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun. 

Setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbadan sehat, tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, dan syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

untuk Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,  bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa, bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

Di samping itu, Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut pasal 55 UU Desa yang baru menyebutkan, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi  membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Disini ada penambahan fungsi BPD pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Sedangkan untuk calon perangkat desa sudah di atur dalam PP 43 tahun 2014 Pasal 50 ayat 1 yang menerangkan bahwa Perangkat Desa diangkat dari warga Desa dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.(Eka F)

0 komentar:

Posting Komentar