Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
tepatnya tanggal 27 Juni 2014 telah di
terbitkan PP no 48 tahun 2014 tentang biaya pelayanan pencatatan nikah sebagai
pengganti PP no 47 tahun 2014.
Dalam PP tersebut diatur bahwa biaya nikah
di luar jam dan kantor di kenakan sebesar 600 ribu rupiah yang langsung di
setorkan ke bank persepsi yang di tunjuk oleh pihak kementrian agama pusat.
Pada PP yang lama disebutkan, bahwa setiap
pencatatan nikah di kenakan biaya 30 ribu rupiah, dalam kenyataannya di
masyarakat, mereka mengeluarkan biaya yang tidak sedikit cenderung berfariasi
antara satu kecamatan dengan kecamatan lain bahkan satu desa dengan desa
lainnya, dari kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah, Biaya sebesar itu,
berjalan mengalir begitu adanya selama ini, tidak ada satupun payung hukum yang
melindungi perihal tersebut.
Regulasi ini dapat di pastikan akan memberi
manfaat yang besar, menjadi sumber inspirasi kepada para penghulu dalam
melaksanakan tugas kepenghuluannya, sehingga senantiasa akan bertindak cerdas,
cermat, penuh dedikasi dan bermartabat serta memelihara integritas moral pribadinya.
Nuruddin, Ketua Forum Komunikasi Pokja
Penghulu se kabupaten indramayu yang juga sebagai Kepala KUA Juntinyuat kepada
media kota beberapa waktu lalu berharap
agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan PP baru ini,
dengan cara mengawasi uang setoran yang dititipkan pihak lain supaya di
pastikan benar di setorkan ke bank yang di tuju, kemudian bukti setoran
tersebut harus di ambil oleh masyarakat sebagai tanda bukti telah setor dan
lebih aman lagi bagi calon pengantin atau wali agar langsung menyetor sendiri
ke pihak bank.(Eka F)
0 komentar:
Posting Komentar