Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
terdakwa
kasus tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah untuk pembangunan proyek
PLTU 1 indramayu jawa barat tahun
anggaran 2006 desa sumuradem kecamatan sukra kabupaten indramayu H.iriyanto
mahfudz sidik syafiuddin M.Si alias
yance kini telah di limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi bandung pada
hari kamis 15 januari 2015 kemarin.
Hal
tersebut sesuai dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa P-31
nomor : 06/0.2.20/Ft.1/01/2015 tanggal 15 januari 2015 dan pengantar surat
pelimpahan perkara acara P-31 nomor : TAR-125/0.2.20/Ft.1/01/2015 tanggal 15
januari 2015.
Subhan selaku kasi pidsus kejaksaan negeri
indramayu didampingi khaerdin kasi intel di ruang kerjanya menyebutkan,
terdakwa yance selaku bupati indramayu dan ketua panitia pengadaan tanah bagi
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum bersama sama dengan agung rijoto
selaku penerima pelepasan hak atas hak guna usaha dari PT.wiharta karya agung
dan dadi haryadi telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah
untuk proyek pembangunan PLTU 1 indramayu jawa barat sehingga telah memperkaya
diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara sebesar Rp.5.350.644.321,-
oleh karena itu tersangka yance ditangkap
oleh tim jaksa penyidik dari tim kejaksaan agung RI di rumahnya di jalan Letnan
Sutejo No 20 RT 01 RW 02 kelurahan margadadi kecamatan dan kabupaten Indramayu.
Yang Kemudian akhirnya tersangka di tahan oleh penyidik kejaksaan agung RI
selama 20 hari di rutan salemba cabang kejaksaan agung RI.
12 desember 2014 penyidik kejaksaan agung RI
menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama terdakwa H.iriyanto mahfudz
sidik syafiuddin M.Si alias yance Ke kejaksaan tinggi jabar, Lalu terdakwa
yance di tahan oleh penuntut umum kejaksaan negeri indramayu di rutan kebon
waru bandung selama 20 hari sejak 12 desember 2014 sampai tanggal 31 desember
2014 yang Kemudian dilakukan permintaan perpanjangan penahanan terhadap terdakwa yance kepada
ketua pengadilan tindak pidana korupsi bandung
pada 22 desember 2014 selama 30 hari,
sejak tanggal 1 januari 2015 s/d 30 januari 2015 di rutan kebon waru
bandung.(Eka)
0 komentar:
Posting Komentar