Kamis, 22 Januari 2015

TERDAKWA YANCE DI LIMPAHKAN KE PENGADILAN TIPIKOR BANDUNG



Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
terdakwa kasus tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah untuk pembangunan proyek PLTU  1 indramayu jawa barat tahun anggaran 2006 desa sumuradem kecamatan sukra kabupaten indramayu H.iriyanto mahfudz sidik syafiuddin  M.Si alias yance kini telah di limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi bandung pada hari kamis 15 januari 2015 kemarin.
Hal tersebut sesuai dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa P-31 nomor : 06/0.2.20/Ft.1/01/2015 tanggal 15 januari 2015 dan pengantar surat pelimpahan perkara acara P-31 nomor : TAR-125/0.2.20/Ft.1/01/2015 tanggal 15 januari 2015. 

Subhan selaku kasi pidsus kejaksaan negeri indramayu didampingi khaerdin kasi intel di ruang kerjanya menyebutkan, terdakwa yance selaku bupati indramayu dan ketua panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum bersama sama dengan agung rijoto selaku penerima pelepasan hak atas hak guna usaha dari PT.wiharta karya agung dan dadi haryadi telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah untuk proyek pembangunan PLTU 1 indramayu jawa barat sehingga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.5.350.644.321,-
oleh karena itu tersangka yance ditangkap oleh tim jaksa penyidik dari tim kejaksaan agung RI di rumahnya di jalan Letnan Sutejo No 20 RT 01 RW 02 kelurahan margadadi kecamatan dan kabupaten Indramayu. Yang Kemudian akhirnya tersangka di tahan oleh penyidik kejaksaan agung RI selama 20 hari di rutan salemba cabang kejaksaan agung RI.
12 desember 2014 penyidik kejaksaan agung RI menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama terdakwa H.iriyanto mahfudz sidik syafiuddin M.Si alias yance Ke kejaksaan tinggi jabar, Lalu terdakwa yance di tahan oleh penuntut umum kejaksaan negeri indramayu di rutan kebon waru bandung selama 20 hari sejak 12 desember 2014 sampai tanggal 31 desember 2014 yang Kemudian dilakukan permintaan perpanjangan  penahanan terhadap terdakwa yance kepada ketua pengadilan tindak pidana korupsi bandung  pada 22 desember 2014 selama 30 hari,  sejak tanggal 1 januari 2015 s/d 30 januari 2015 di rutan kebon waru bandung.(Eka)
 

0 komentar:

Posting Komentar