Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
Indramayu tahan dua pejabat desa dalam kasus dugaan korupsi beras miskin
(raskin) 2013. Dua pejabat desa yang ditahan yakni, Kepala
Desa Mekar jaya berinisial, MA, dan Kaur Kesra Desa Mekar jaya berinisial, MAH.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh tim
penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Indramayu (8/12/2014).
Kepala Kejari Kabupaten Indramayu, Deddy
Koesnomo, mengatakan, kedua pejabat desa tersebut ditahan karena adanya
pengaduan dari masyarakat desa mekar jaya ke jaksaan negeri indramayu yang
kemudian di tindak lanjuti kejaksaan, untuk memperjelas nominal kerugian negara
pihak kejaksaan meminta kepada BPKP untuk mengaudit laporan tersebut hingga
muncul nominal kerugian negara Rp158 juta.
Di sisi lain, dirut eksekutif Lembaga
Bantuan Hukum Masyarakat Pemerhati Korupsi (LBH MAPIKOR) Iqbal Daut Hutapea,
SH, MM selaku kuasa hukum MA dan MAH kepada media kota saat di konfirmasi
mengatakan, sejak ada panggilan dari kejaksaan negeri indramayu, klien nya
selalu pro aktif dan tidak pernah mangkir, karena mereka berdua selaku aparatur
pemerintah di tingkat desa, sehingga mereka sangat menghargai proses hukum.
pertanyaannya, imbuh iqbal, kenapa mereka
harus di tahan? saya selaku kuasa hukum mereka, meminta kepastian hukum lebih
cepat kepada kejaksaan negeri indramayu, karena kami menilai ini sudah lama,
saya juga berusaha untuk mengajukan penangguhan penahanan, sebab adanya kasus
yang di tuduhkan kepada klien saya ini jangan sampai menghambat proses
birokrasi pelayanan terhadap masyarakat, birokrasi di desa itu berbeda dengan
lainnya, di khawatirkan jika kejaksaan tidak memberikan penangguhan penahanan
maka pelayanan terhadap masyarakat terhenti.
Iqbal mengungkapkan, kasus yang menimpa
kliennya ini bukan kasus tindak pidana korupsi, karena dari segi unsur
pemerintah tidak dirugikan, proses turunnya raskin di jelaskan iqbal sebagai
berikut, ketika raskin tersebut diturunkan ke desa, maka pemerintah desa harus
menyalurkan, jika sudah di salurkan maka pemerintah desa langsung menyetorkan
uang hasil penyaluran atau penjualan raskin itu ke pihak bulog.
oleh MA, selaku kepala desa, raskin
tersebut di jual dengan harga Rp.2400/kg, itu berarti melebihi harga dari ketentuan yakni
Rp.1600/kg, karena distribusi raskin di desa mekar jaya ke titik RT-RT setempat
itu rata-rata jauh, sedangkan pemerintah kabupaten indramayu dan pemerintah
pusat tidak memberikan bantuan biaya atau format bantuan dana untuk
mendistribusikan beras dari titik-titik yang jauh seperti itu, oleh karena itu
kepala desa mekar jaya menjalankan kebijakan program desa yang lama, yaitu
adanya keputusan kepala desa mekar jaya sebelumnya di tahun 2011, kepala desa
yang sekarang (MA) hanya mengadopsi berita acara yang sudah di buat oleh kepala
desa sebelumnya, yakni menjual raskin dengan harga Rp.2400/kg, intinya kenapa
yang lama tidak di salahkan? Sedangkan kepala desa yang baru hanya mengikuti
kebijakan lama malah disalahkan? Jelasnya.
Iqbal juga memohon kepada pihak kejaksaan
negeri indramayu harus mempertimbangkan aspek pelayanan, karena kepada saya
pihak bulog dan kabag ops mengatakan negara tidak di rugikan karena setornya
utuh, tidak kurang sedikitpun, pihak bulog akan menghentikan pengiriman raskin
ke desa mekar jaya jika desa tersebut belum membayar beras di bulan sebelumnya,
sedangkan kondisi distribusi raskin dari bulog ke desa mekar jaya sampai
sekarang masih lancar tidak tersendat, hal tersebut bisa di artikan, setoran
raskin ke pihak bulog masih lancar sampai sekarang dan tidak ada unsur korupsi.
Dugaan temuan kerugian negara senilai 158
juta dari hasil audit BPKP di nilai salah oleh iqbal, sebab dalam kasus ini
negara tidak di rugikan, "berarti saya menganggap kompetensi BPKP tidak
independent dan harus dipertanyakan" ungkapnya. kasus ini tidak bisa masuk
kedalam ranah korupsi, karena negara tidak di rugikan, kalau mark up harga
memang betul dan masyarakat jika merasa dirugikan harus membuat laporan, namun sekali
lagi, hal ini tidak bisa masuk ke dalam ranah korupsi, secara hukum iqbal
menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak patut di tindak sebagai
tindakan korupsi.(deswin/Eka F)