Jumat, 12 Desember 2014

KEJAKSAAN TAHAN PELAKU DUGAAN MARK UP RASKIN



Indramayu, jabarhariini.blogsport.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu tahan dua pejabat desa dalam kasus dugaan korupsi beras miskin (raskin) 2013. Dua pejabat desa yang ditahan yakni, Kepala Desa Mekar jaya berinisial, MA, dan Kaur Kesra Desa Mekar jaya berinisial, MAH. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Indramayu (8/12/2014).

Kepala Kejari Kabupaten Indramayu, Deddy Koesnomo, mengatakan, kedua pejabat desa tersebut ditahan karena adanya pengaduan dari masyarakat desa mekar jaya ke jaksaan negeri indramayu yang kemudian di tindak lanjuti kejaksaan, untuk memperjelas nominal kerugian negara pihak kejaksaan meminta kepada BPKP untuk mengaudit laporan tersebut hingga muncul nominal kerugian negara Rp158 juta.

Di sisi lain, dirut eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pemerhati Korupsi (LBH MAPIKOR) Iqbal Daut Hutapea, SH, MM selaku kuasa hukum MA dan MAH kepada media kota saat di konfirmasi mengatakan, sejak ada panggilan dari kejaksaan negeri indramayu, klien nya selalu pro aktif dan tidak pernah mangkir, karena mereka berdua selaku aparatur pemerintah di tingkat desa, sehingga mereka sangat menghargai proses hukum.

pertanyaannya, imbuh iqbal, kenapa mereka harus di tahan? saya selaku kuasa hukum mereka, meminta kepastian hukum lebih cepat kepada kejaksaan negeri indramayu, karena kami menilai ini sudah lama, saya juga berusaha untuk mengajukan penangguhan penahanan, sebab adanya kasus yang di tuduhkan kepada klien saya ini jangan sampai menghambat proses birokrasi pelayanan terhadap masyarakat, birokrasi di desa itu berbeda dengan lainnya, di khawatirkan jika kejaksaan tidak memberikan penangguhan penahanan maka pelayanan terhadap masyarakat terhenti.

Iqbal mengungkapkan, kasus yang menimpa kliennya ini bukan kasus tindak pidana korupsi, karena dari segi unsur pemerintah tidak dirugikan, proses turunnya raskin di jelaskan iqbal sebagai berikut, ketika raskin tersebut diturunkan ke desa, maka pemerintah desa harus menyalurkan, jika sudah di salurkan maka pemerintah desa langsung menyetorkan uang hasil penyaluran atau penjualan raskin itu ke pihak bulog.

oleh MA, selaku kepala desa, raskin tersebut di jual dengan harga Rp.2400/kg, itu berarti  melebihi harga dari ketentuan yakni Rp.1600/kg, karena distribusi raskin di desa mekar jaya ke titik RT-RT setempat itu rata-rata jauh, sedangkan pemerintah kabupaten indramayu dan pemerintah pusat tidak memberikan bantuan biaya atau format bantuan dana untuk mendistribusikan beras dari titik-titik yang jauh seperti itu, oleh karena itu kepala desa mekar jaya menjalankan kebijakan program desa yang lama, yaitu adanya keputusan kepala desa mekar jaya sebelumnya di tahun 2011, kepala desa yang sekarang (MA) hanya mengadopsi berita acara yang sudah di buat oleh kepala desa sebelumnya, yakni menjual raskin dengan harga Rp.2400/kg, intinya kenapa yang lama tidak di salahkan? Sedangkan kepala desa yang baru hanya mengikuti kebijakan lama malah disalahkan? Jelasnya.

Iqbal juga memohon kepada pihak kejaksaan negeri indramayu harus mempertimbangkan aspek pelayanan, karena kepada saya pihak bulog dan kabag ops mengatakan negara tidak di rugikan karena setornya utuh, tidak kurang sedikitpun, pihak bulog akan menghentikan pengiriman raskin ke desa mekar jaya jika desa tersebut belum membayar beras di bulan sebelumnya, sedangkan kondisi distribusi raskin dari bulog ke desa mekar jaya sampai sekarang masih lancar tidak tersendat, hal tersebut bisa di artikan, setoran raskin ke pihak bulog masih lancar sampai sekarang dan tidak ada unsur korupsi.

Dugaan temuan kerugian negara senilai 158 juta dari hasil audit BPKP di nilai salah oleh iqbal, sebab dalam kasus ini negara tidak di rugikan, "berarti saya menganggap kompetensi BPKP tidak independent dan harus dipertanyakan" ungkapnya. kasus ini tidak bisa masuk kedalam ranah korupsi, karena negara tidak di rugikan, kalau mark up harga memang betul dan masyarakat jika merasa dirugikan harus membuat laporan, namun sekali lagi, hal ini tidak bisa masuk ke dalam ranah korupsi, secara hukum iqbal menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak patut di tindak sebagai tindakan korupsi.(deswin/Eka F)

HARI ANTI KORUPSI, AKAN TERUS GENCAR BERANTAS PELAKU TIPIKOR



 Indramayu, jabarhariini.blogsport.com


Dalam memperingati hari anti korupsi sedunia, Kejaksaan Negeri Indramayu gelar berbagai kegiatan, berawal dari kegiatan apel yang diikuti oleh sejumlah mahasiswa, ormas dan jajaran staff pegawai Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (9/12).

Setelah apel, jajaran staff pegawai Kejaksaan Negeri Indramayu beserta ormas dan mahasiswa turun kejalan, untuk membagikan stiker anti korupsi kepada pengendara sepeda motor, maupun kendaraan roda empat di sekitar jalan bunderan kijang.

Selain membagikan stiker di jalan, kantor dinas yang berada di sekitar kantor kejaksaan negeri indramayu pun disambangi oleh rombongan Kejari Indramayu, yakni kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu, Di beberapa bagian kantor Disdukcapil, mereka menempelkan stiker berisi himbauan anti korupsi.

Di sisi lain, pemasangan stiker anti korupsi juga di lakukan oleh Nurman selaku kabid jalan dinas PU Bina Marga Indramayu, stiker tersebut dia tempelkan pada salah satu bagian di tempatnya bekerja, saat di temui Media Kota ia mengungkapkan, sangat mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu di hari anti korupsi tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Dedy Koesnomo SH. MH mengatakan bahwa pada peringatan hari anti korupsi 2014, mengambil sebuah slogan berantas korupsi mulai dari diri sendiri, itu bermaksud agar kita bisa mengawali hidup bersih tanpa korupsi.

"Selama ini kami sudah melakukan beberapa upaya dalam mencegah korupsi, antara lain dengan upaya represif, frekuentif dan edukatif. Oleh karena itu dalam peringatan hari anti korupsi ini, kami pihak kejaksaan menggandeng mahasiswa dan ormas di Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.

Dalam peringatan hari anti korupsi sedunia, pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu juga memberikan informasi tentang perkembangan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Indramayu. Pada periode Januari hingga November 2014 tercatat 9 kasus tindak pidana korupsi yang sudah diputuskan.

Dedy Koesnomo menyebutkan, penagihan dari hasil penyelesaian hukum yang bersifat non-litigasi, berhasil diselamatkan kekayaan negara senilai Rp 300 juta. Kemudian dari litigasi, terutama tindak pidana khusus, penyelamatan kekayaan negara mencapai Rp 1,750 miliar.

Nilai kekayaan negara yang paling signifikan terutama berasal dari kasus Agung Rijoto sebagai terpidana dalam kasus PLTU Sumuradem, dimana nominalnya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Selain itu, dari perkara dugaan korupsi kegiatan sistem resi gudang Unit Pergudangan Agribisnis II Indramayu PT Pertani (Persero) Cabang Cirebon di Kecamatan Tukdana pada tahun 2013, Kejari Indramayu berhasil menyita senilai Rp 750 juta.

Beberapa kasus lainnya masih menunggu adanya pelimpahan, seperti kasus penyimpangan penggunaan dana investasi di RSUD Indramayu yang membuat Plt Dirut RSUD Indramayu, Zaenal Arifin, menjadi tersangka. Dedy mengatakan, saat ini kasusnya masih dalam proses pelimpahan dari Kejati Jawa Barat.

"Lalu, terkait dengan kasus penahanan Yance belum lama ini, masih dalam penanganan Kejagung. Kami masih menunggu. Jadi, saya belum bisa berbicara banyak," kata dia dalam Press Gathering Hari Anti Korupsi, di kantor Kejari Indramayu, Rabu (9/12/2014).

Subhan Gunawan, SH. Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus saat mendampingi kajari mengungkapkan, beberapa kasus tindak pidana korupsi masih dalam tahap penyidikan yakni sebanyak 4 kasus, tahap penyelidikan 1 kasus dan tahap penuntutan 5 kasus.

Kami pihak kejaksaan akan terus gencar mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi agar angka dalam kasus tindak pidana korupsi dapat diminimalisir, harapan untuk kota yang bersih dari korupsi agar dapat terealisasikan,” jelasnya.(Eka F)

Kamis, 04 Desember 2014

TERSANGKA KASUS PLTU DI JEMPUT KEJAGUNG



Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance dijemput penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004. Ketua DPD I Partai Golkar Jabar ini dijemput setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung

"tim dari kejaksaan agung menjemput yance pelaku PLTU sumuradem, yang bersangkutan dijemput dari rumahnya di Indramayu sekitar pukul 3.30 hari jumat 5 desember 2014 dini hari" ujar Kepala kejaksaan negeri indramayu Dedy Koesnomo, SH, MH Didampingi kasi pidsus Subhan Gunawan SH beserta Kasi Intel  Haerdin SH  saat Konferensi pers di kantor kejaksaan indramayu (5/12/2014).

tersangka Yance dijadwalkan akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk PLTU I yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 42 miliar.  Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam kasus itu, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.(Eka/Deswin)

Selasa, 02 Desember 2014

Pohon di Ruas Jalan Nasional Rawan Tumbang Dinas Terkait Disinyalir Lakukan Pembiaran

Indramayu, jabarhariini.blogsport.com

Enam pohon  jenis mahoni di sepanjang bahu jalan nasional khususnya di Desa Rambatan Wetan dan Desa Panyindangan Wetan (Toang Pindangan) Kecamatan Sindang  meski rawan tumbang  karena sudah mati namun tidak ada upaya dari dinas terkait untuk melakukan pemangkasaan atau penebangan. Padahal pohon dengan diameter antara 15 cm hingga 60 cm  dan ketinggian berfariasi itu dikhawatirkan rawan tumbang pada musim penghujan ini dan dampaknya mengancam keselamatan  masyarakat  dan pengguna jalan. Belum lagi kondisi jalan itu sangat gelap jika malam hari karena lampu penerangan jalan umum (PJU) yang ada  mati.

Warga Desa Panyindangan Wetan Coyono mengatakan banyaknya pemberitaan akibat tiupan angin kencang disertai hujan yang merobohkan pohon dan mengakibatkan kerusakan materi hingga nyawa melayang dibeberapa wilayah tidak membuat dinas terkait di Indramayu untuk melakukan upaya penebangan pohon mati diantaranya pohon mati di Toang Pindangan. Menurutnya, pohon jenis mahoni disamping kiri Polsek Sindang dengan diameter sekira 60 cm dan ketinggian sekira 15 meter itu sangat rawan tumbang karena sebagian cabangnya sudah mati.

Kondisi pohon mati itu kata Cuyono sudah dilaporkan ke pengurus RT dan Kuwu desa setempat namun oleh mereka (RT dan Kuwu) dibiarkan dengan alasan bukan menjadi kewenangannya. Coyono juga mengeluhkan  dibiarkannya PJU yang mati disepanjang Toang Pindangan. “Saya merasa miris melihat pohon mahoni disamping kiri Polsek Sindang yang sudah mati namun masih dibiarkan berdiri,” keluh Coyono kepada media, Selasa (2/12) seraya menambahkan kerusakan PJU agar secepatnya diperbaiki.

Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu Trisna Hendarin merinci jika keberadaan pohon ada di bahu jalan nasional maka penebangannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, Dibahu jalan provinsi menjadi tanggung provinsi dan jika keberadan pohonnya  dibahu jalan kabupaten  menjadi tanggung jawab Dinas Bina Marga dan ijin tebanganya dari DKP.

Sementara untuk kondisi pohon mati di ruas jalan nasional (Toang Pindangan) kata Trisna jika kondisi pohonnya sangat urgen (rawan tumbang) maka bisa ditebang oleh muspika dan desa, dengan catatan dibuat dulu berita acara penebanganya.“Jika kondisnya sangat urgen disarankan pihak kecamatan dan pemerintah desa melakukan koordinasi  untuk melakukan penebangan,” saran dia ketika dihubungi media dikantornya, Selasa (2/12).

Masalah PJU yang mati singgung Trisna, pihaknya tidak memungkiri.   Kerusakan PJU tidak saja di ruas jalan nasional namun tersebar berbagai ruas  jalan lainnya. “Kami akan mengecek tingkat kerusakannya dan setelah kerusakannya ditemukan akan diusulkan kebagian pengadaaan untuk dianggarkan perbaikannya,” kata dia. Intinya, DKP tidak melakukan pembiaran  tetapi akan melakukan perbaikan.

Dihubungi terpisah Camat Sindang Iim Nurahim sependapat manakala kondisi pohonnya urgen akan dilakukan penebangan. “Kami akan melakukan kroscek lapangan untuk mengetahui secara detail berapa jumlah pohon mati yang masih dibiarkan berdiri. Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan para kuwu untuk dilakukan penebangan,” kata Iim via ponselnya. (sapro).