Kamis, 04 Desember 2014

TERSANGKA KASUS PLTU DI JEMPUT KEJAGUNG



Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance dijemput penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004. Ketua DPD I Partai Golkar Jabar ini dijemput setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung

"tim dari kejaksaan agung menjemput yance pelaku PLTU sumuradem, yang bersangkutan dijemput dari rumahnya di Indramayu sekitar pukul 3.30 hari jumat 5 desember 2014 dini hari" ujar Kepala kejaksaan negeri indramayu Dedy Koesnomo, SH, MH Didampingi kasi pidsus Subhan Gunawan SH beserta Kasi Intel  Haerdin SH  saat Konferensi pers di kantor kejaksaan indramayu (5/12/2014).

tersangka Yance dijadwalkan akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk PLTU I yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 42 miliar.  Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam kasus itu, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.(Eka/Deswin)

0 komentar:

Posting Komentar