Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance
dijemput penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pembebasan lahan
proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004. Ketua DPD I Partai Golkar Jabar ini
dijemput setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Agung
"tim dari kejaksaan agung menjemput yance pelaku PLTU
sumuradem, yang bersangkutan dijemput dari rumahnya di Indramayu sekitar pukul
3.30 hari jumat 5 desember 2014 dini hari" ujar Kepala kejaksaan negeri
indramayu Dedy Koesnomo, SH, MH Didampingi kasi pidsus Subhan Gunawan SH
beserta Kasi Intel Haerdin SH saat Konferensi pers di kantor kejaksaan
indramayu (5/12/2014).
tersangka Yance dijadwalkan akan diperiksa dalam kasus
dugaan korupsi pembebasan lahan untuk PLTU I yang ditaksir merugikan negara
sebesar Rp 42 miliar. Dia diduga
terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk
pembangunan PLTU I di Indramayu yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kasus itu, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga
terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang
bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten
Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala
Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
0 komentar:
Posting Komentar