Indramayu,
jabarhariini.blogsport.com
Dalam memperingati hari anti korupsi
sedunia, Kejaksaan Negeri Indramayu gelar berbagai kegiatan, berawal dari
kegiatan apel yang diikuti oleh sejumlah mahasiswa, ormas dan jajaran staff
pegawai Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (9/12).
Setelah apel, jajaran staff pegawai Kejaksaan Negeri Indramayu beserta ormas dan mahasiswa turun kejalan, untuk membagikan stiker anti korupsi kepada pengendara sepeda motor, maupun kendaraan roda empat di sekitar jalan bunderan kijang.
Selain membagikan stiker di jalan, kantor dinas yang berada di sekitar kantor kejaksaan negeri indramayu pun disambangi oleh rombongan Kejari Indramayu, yakni kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu, Di beberapa bagian kantor Disdukcapil, mereka menempelkan stiker berisi himbauan anti korupsi.
Di
sisi lain, pemasangan stiker anti korupsi juga di lakukan oleh Nurman selaku kabid jalan
dinas PU Bina
Marga Indramayu, stiker tersebut
dia tempelkan pada salah satu bagian di tempatnya bekerja, saat di temui Media Kota ia mengungkapkan,
sangat mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu di hari anti
korupsi tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Indramayu Dedy Koesnomo SH. MH mengatakan bahwa pada peringatan hari anti
korupsi 2014, mengambil sebuah slogan berantas korupsi mulai dari diri sendiri,
itu bermaksud agar kita bisa mengawali hidup bersih tanpa korupsi.
"Selama ini kami sudah melakukan
beberapa upaya dalam mencegah korupsi, antara lain dengan upaya represif,
frekuentif dan edukatif. Oleh karena itu dalam peringatan hari anti korupsi
ini, kami pihak kejaksaan menggandeng mahasiswa dan ormas di Kabupaten
Indramayu,” ungkapnya.
Dalam peringatan hari anti korupsi sedunia,
pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu juga memberikan informasi tentang
perkembangan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Indramayu.
Pada periode Januari hingga November 2014 tercatat 9 kasus tindak pidana
korupsi yang sudah diputuskan.
Dedy Koesnomo menyebutkan, penagihan dari hasil penyelesaian hukum yang bersifat non-litigasi, berhasil diselamatkan kekayaan negara senilai Rp 300 juta. Kemudian dari litigasi, terutama tindak pidana khusus, penyelamatan kekayaan negara mencapai Rp 1,750 miliar.
Nilai
kekayaan negara yang paling signifikan terutama berasal dari kasus Agung Rijoto
sebagai terpidana dalam kasus PLTU Sumuradem, dimana nominalnya mencapai Rp 1
miliar lebih.
Selain itu, dari perkara dugaan korupsi
kegiatan sistem resi gudang Unit Pergudangan Agribisnis II Indramayu PT Pertani
(Persero) Cabang Cirebon di Kecamatan Tukdana pada tahun 2013, Kejari Indramayu
berhasil menyita senilai Rp 750 juta.
Beberapa
kasus lainnya masih menunggu adanya pelimpahan, seperti kasus penyimpangan
penggunaan dana investasi di RSUD Indramayu yang membuat Plt Dirut RSUD
Indramayu, Zaenal Arifin, menjadi tersangka. Dedy mengatakan, saat ini kasusnya
masih dalam proses pelimpahan dari Kejati Jawa Barat.
"Lalu, terkait dengan kasus penahanan
Yance belum lama ini, masih dalam penanganan Kejagung. Kami masih menunggu.
Jadi, saya belum bisa berbicara banyak," kata dia dalam Press Gathering
Hari Anti Korupsi, di kantor Kejari Indramayu, Rabu (9/12/2014).
Subhan Gunawan, SH. Selaku Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus saat mendampingi kajari mengungkapkan, beberapa kasus
tindak pidana korupsi masih dalam tahap penyidikan yakni sebanyak 4 kasus,
tahap penyelidikan 1 kasus dan tahap penuntutan 5 kasus.
Kami pihak kejaksaan akan terus gencar
mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi agar angka dalam kasus tindak
pidana korupsi dapat diminimalisir, harapan untuk kota yang bersih dari korupsi
agar dapat terealisasikan,” jelasnya.(Eka
F)
0 komentar:
Posting Komentar