Jumat, 12 Desember 2014

KEJAKSAAN TAHAN PELAKU DUGAAN MARK UP RASKIN



Indramayu, jabarhariini.blogsport.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu tahan dua pejabat desa dalam kasus dugaan korupsi beras miskin (raskin) 2013. Dua pejabat desa yang ditahan yakni, Kepala Desa Mekar jaya berinisial, MA, dan Kaur Kesra Desa Mekar jaya berinisial, MAH. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Indramayu (8/12/2014).

Kepala Kejari Kabupaten Indramayu, Deddy Koesnomo, mengatakan, kedua pejabat desa tersebut ditahan karena adanya pengaduan dari masyarakat desa mekar jaya ke jaksaan negeri indramayu yang kemudian di tindak lanjuti kejaksaan, untuk memperjelas nominal kerugian negara pihak kejaksaan meminta kepada BPKP untuk mengaudit laporan tersebut hingga muncul nominal kerugian negara Rp158 juta.

Di sisi lain, dirut eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pemerhati Korupsi (LBH MAPIKOR) Iqbal Daut Hutapea, SH, MM selaku kuasa hukum MA dan MAH kepada media kota saat di konfirmasi mengatakan, sejak ada panggilan dari kejaksaan negeri indramayu, klien nya selalu pro aktif dan tidak pernah mangkir, karena mereka berdua selaku aparatur pemerintah di tingkat desa, sehingga mereka sangat menghargai proses hukum.

pertanyaannya, imbuh iqbal, kenapa mereka harus di tahan? saya selaku kuasa hukum mereka, meminta kepastian hukum lebih cepat kepada kejaksaan negeri indramayu, karena kami menilai ini sudah lama, saya juga berusaha untuk mengajukan penangguhan penahanan, sebab adanya kasus yang di tuduhkan kepada klien saya ini jangan sampai menghambat proses birokrasi pelayanan terhadap masyarakat, birokrasi di desa itu berbeda dengan lainnya, di khawatirkan jika kejaksaan tidak memberikan penangguhan penahanan maka pelayanan terhadap masyarakat terhenti.

Iqbal mengungkapkan, kasus yang menimpa kliennya ini bukan kasus tindak pidana korupsi, karena dari segi unsur pemerintah tidak dirugikan, proses turunnya raskin di jelaskan iqbal sebagai berikut, ketika raskin tersebut diturunkan ke desa, maka pemerintah desa harus menyalurkan, jika sudah di salurkan maka pemerintah desa langsung menyetorkan uang hasil penyaluran atau penjualan raskin itu ke pihak bulog.

oleh MA, selaku kepala desa, raskin tersebut di jual dengan harga Rp.2400/kg, itu berarti  melebihi harga dari ketentuan yakni Rp.1600/kg, karena distribusi raskin di desa mekar jaya ke titik RT-RT setempat itu rata-rata jauh, sedangkan pemerintah kabupaten indramayu dan pemerintah pusat tidak memberikan bantuan biaya atau format bantuan dana untuk mendistribusikan beras dari titik-titik yang jauh seperti itu, oleh karena itu kepala desa mekar jaya menjalankan kebijakan program desa yang lama, yaitu adanya keputusan kepala desa mekar jaya sebelumnya di tahun 2011, kepala desa yang sekarang (MA) hanya mengadopsi berita acara yang sudah di buat oleh kepala desa sebelumnya, yakni menjual raskin dengan harga Rp.2400/kg, intinya kenapa yang lama tidak di salahkan? Sedangkan kepala desa yang baru hanya mengikuti kebijakan lama malah disalahkan? Jelasnya.

Iqbal juga memohon kepada pihak kejaksaan negeri indramayu harus mempertimbangkan aspek pelayanan, karena kepada saya pihak bulog dan kabag ops mengatakan negara tidak di rugikan karena setornya utuh, tidak kurang sedikitpun, pihak bulog akan menghentikan pengiriman raskin ke desa mekar jaya jika desa tersebut belum membayar beras di bulan sebelumnya, sedangkan kondisi distribusi raskin dari bulog ke desa mekar jaya sampai sekarang masih lancar tidak tersendat, hal tersebut bisa di artikan, setoran raskin ke pihak bulog masih lancar sampai sekarang dan tidak ada unsur korupsi.

Dugaan temuan kerugian negara senilai 158 juta dari hasil audit BPKP di nilai salah oleh iqbal, sebab dalam kasus ini negara tidak di rugikan, "berarti saya menganggap kompetensi BPKP tidak independent dan harus dipertanyakan" ungkapnya. kasus ini tidak bisa masuk kedalam ranah korupsi, karena negara tidak di rugikan, kalau mark up harga memang betul dan masyarakat jika merasa dirugikan harus membuat laporan, namun sekali lagi, hal ini tidak bisa masuk ke dalam ranah korupsi, secara hukum iqbal menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak patut di tindak sebagai tindakan korupsi.(deswin/Eka F)

0 komentar:

Posting Komentar