Selasa, 12 Agustus 2014

OKNUM KEPALA UPTD PERTANIAN KECAMATAN TRISI HARUS DI PRIKSA



Indramayu,  jabarhariini blogsport.com
  
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II Pasal 2 ayat 1 menjelaskan “ Setiap orang yang secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.00, hal ini di lakukan oleh oknum UPTD Pertanian.

Terkait dengan Program kedelai tahun 2014 anggaran APBN yang nilanya milyaran Rupiah di tiga kecamatan di antaranya kecamatan Trisi, kecamatan Gabus dan kecamatan Kroya harus di kaji ulang.

Karena dalam pelaksanaanya banyak kejanggalan-kejanggalan yang merugikan Uang Negara, di samping dari kelompok tani hamparan maupun dari kelompok tani hutan yang tidak melaksanakan secara Optimal dan juga dari distributor seenak sendiri yang di manfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi di tambah lagi oknum dari dinas , dalam hal ini kepala UPTD pertanian yang ikut bermain di dalamnya.

Kelompok Tani Hutan di Desa Cikamurang di bawah naungan LMDH merasa di rugikan oleh oknum UPTD pertanian kecamatan Trisi lantaran persiapan pengajuan proposal untuk program kedelai di pungut biaya Rp 10.000.00 perpenggarap. 

Hal ini di kemukakan oleh ketua kelompok tani hutan (MAMET) yang mendapatkan 340 hektar.  Begitupun dengan ketua kelompok tani hutan blok grebyag ( DIDI ) yang mendapatkan 25,5 hektar. Sementara oknum UPTD Trisi ( Ali ) sulit di temui.  
Pertanyaanya, apakah di benarkan yang di lakukan oleh oknum UPTD ? ( maman)

0 komentar:

Posting Komentar