Indramayu, jabarhariini
blogsport.com
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II Pasal 2 ayat 1 menjelaskan “ Setiap
orang yang secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit
Rp 200.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.00, hal ini di lakukan oleh
oknum UPTD Pertanian.
Terkait
dengan Program kedelai tahun 2014 anggaran APBN yang nilanya milyaran Rupiah di
tiga kecamatan di antaranya kecamatan Trisi, kecamatan Gabus dan kecamatan
Kroya harus di kaji ulang.
Karena dalam
pelaksanaanya banyak kejanggalan-kejanggalan yang merugikan Uang Negara, di
samping dari kelompok tani hamparan maupun dari kelompok tani hutan yang tidak
melaksanakan secara Optimal dan juga dari distributor seenak sendiri yang di
manfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi di tambah lagi oknum dari dinas ,
dalam hal ini kepala UPTD pertanian yang ikut bermain di dalamnya.
Kelompok
Tani Hutan di Desa Cikamurang di bawah naungan LMDH merasa di rugikan oleh
oknum UPTD pertanian kecamatan Trisi lantaran persiapan pengajuan proposal
untuk program kedelai di pungut biaya Rp 10.000.00 perpenggarap.
Hal ini di
kemukakan oleh ketua kelompok tani hutan (MAMET) yang mendapatkan 340 hektar. Begitupun dengan ketua kelompok tani hutan
blok grebyag ( DIDI ) yang mendapatkan 25,5 hektar. Sementara oknum UPTD Trisi
( Ali ) sulit di temui.
Pertanyaanya,
apakah di benarkan yang di lakukan oleh oknum UPTD ? ( maman)
0 komentar:
Posting Komentar