Indramayu, Blogger jabarhariini
Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga
tersangka kasus korupsi beras miskin (Raskin) senilai Rp 4,52 miliar mereka
adalah Wartono Alias Gendut Bin Rasda, selaku penerima kuasa Direktur CV.
Jaya Mandiri, Risa Darmanto Bin Darmosarjono Selaku mantan Kepala Gudang
Bulog Singakerta II dan Djendjen Bin Ruhiyat Selaku juru timbang Gudang
Bulog Singakerta II. Vonis yang arahkan kepada ketiga tersangka berbeda-beda,
namun secara umum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Sidang
putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Endang Maknun, SH itu telah
resmi digelar, Selasa(5/8) kemarin, di Bandung .
Dalam
paparan tuntutan dihadapan majlis hakim yang digelar,Senin (21/7)yang silam,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Bima Yudha Asmara
telah menjerat terdakwa dengan tuntutan masing-masing , Wartono, terbukti
dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto
Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan
yang dijalani dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan,
serta uang pengganti menurut hasil audit BPKP Bandung sebesar Rp 4,52 miliar.
Sementara untuk terdakwa Risa Darmanto dan Djedjen sama masing –masing
dengan tuntutan pidana penjara 7 tahun, dikurangi masa tahanan, denda Rp
300 juta, subsider 3 bulan, serta uang pengganti masing-masing ketiga
terdakwa Rp 1,5 mliar.
“Tuntutan
yang kami ajukan kepada majelis hakim kepada ketiga tersangka
berbeda-beda,karena mereka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi
secara berjamaan,”tuturnya kepada “Media”, Rabu(6/8)kemarin diruangannya.
Menurutnya
, terhadap ganti rugi yang harus dikembalikan kepada Negara oleh terdakwa, jika
dalam waktu 1(satu) bulan setelah berkekuatan hokum tetap belum menyerahkan,
maka pihak Kejaksaan Negeri akan melakukan penyitaan dan pelelangan
terhadap aset yang dimiliki oleh terdakwa.
“Jika
masih juga tidak mampu untuk membayar dan barang sitaan tidak sesuai dengan
nilai yang didakwakan, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun,”imbuhnya.
Ia
menambahkan, dalam persidangan Pledoi, Replik dan Duplik yang digelar,
Senin(4/8)kemarin,tidak menggoyahkan Majelis Hakim terhadap harapan dan
keinginan terdakwa untuk membebaskan semua tuntutan primer JPU,
sebagaimana yang disampaikan penasehat hukum dalam pembacaan Dublik
“Sekalipun
dalam Pledoi Risa dan Djedjen mengakui kesalahan dan mohon hukuman yang
seadil-adilnya, dan terdakwa Wartono tidak mengakui bersalah dan
memohon untuk dibebaskan, tetapi Majelis Hakim tetap memutuskan ketiganya
karena telah terbukti secar a sah melawan hukum dan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersam-sama,maka vonis dapat dijatuhkan,”terangnya.
Sementara
itu, berdasarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim petikan putusan
nomor; 20,21,22/Pid.Sus/TPK/2014,terhdap terdakwa Winarno dijerat dengan hukuman
penjara 6 tahun dikurangi masa tahanan, untuk Putusan Risa dan Djendjen
masing masing dijerat dengan pidana penjara 4 tahun dan 7 bulan, adapun untuk
denda jumlahnya sama dengan tuntutan subside 2 bulan kurungan, uang pengganti
jumlahnya sama dengan tuntutan,dan penggantinya masing-masing
pidana 1 tahun penjara.
“Atas
vonis yang dijatuhkan majelis hakim,sikap para terdakwa diberikan kelonggaran
untuk mengajukan banding dalam masa tujuh hari,”pungkasnya.
Menanggapi
hal itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu, Bohal Parlambohan Lubis
mengaku bangga dengan kerja keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani
kasus korupsi diwilayah hukumnya, bahkan menurutnya selama tahun 2013
kemarin sudah 13 perkara Tipikor yang berhasil disidangkan.”Dalam penanganan
kasus korupsi di Kabupaten Indramayu, kami masih yang terbanyak se Jawa Barat
dibandingkan Kab/kota yang lainnya,”tutupnya.(deswin)
0 komentar:
Posting Komentar