Indramayu, jabarhariini blogsport.com
Proyek
Rehabilitas jalan antara Wirakanan -
sekarmulya yang berada di wilayah kecamatan Kandanghaur,sangat mengecewakan
sekali bagi masyarakat kecamatan kandanghaur kususnya bagi masyarakat setempat.
Pasalnya dalam pekerjaan tidak sesuai dengan standar program
pelaksanaan pekerjaan. Masyarakat desa wirakanan blok kemped (Deles), Jumat
(8/8).
Mencoba mengukur ketebalan coran ternyata ada 23-24cm begitupun dengan
lebar pengecoran hanya ada 394 cm sedangkan papan proyek tidak terpampang
secara umum, membuat masyarakat bertanya-tanya berapa anggarannya dan di
kerjakan oleh PT / CV apa tidak tau ! begitupun denga pelaksana pekerjaan selalu
tidak ada di tempat.
Sedangkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Bab II
pasal 2 Ayat 1 dan ayat 2 Menjelaskan”Setap
orang yang melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara dan atau
Perekonomian Negara, di pidana dengan pidana penjara sehumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 {empat } Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda
paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000
Dan ,apa yang tertera di dalam
Undang-undang tersebut telah di abaikan begitu saja , oleh oknum CV tersebut.
Seolah-olah kebal terhadap Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (maman)
0 komentar:
Posting Komentar