Selasa, 12 Agustus 2014

PROYEK PENGECORAN JALAN WIRAKANAN-KARANGMULYA SANGAT MENGECEWAKAN BAGI MASYARAKAT SETEMPAT



Indramayu, jabarhariini blogsport.com

Proyek Rehabilitas  jalan antara Wirakanan - sekarmulya yang berada di wilayah kecamatan Kandanghaur,sangat mengecewakan sekali bagi masyarakat kecamatan kandanghaur kususnya bagi masyarakat setempat.
Pasalnya dalam pekerjaan tidak sesuai dengan standar program pelaksanaan pekerjaan. Masyarakat desa wirakanan blok kemped (Deles), Jumat (8/8). 

Mencoba mengukur ketebalan coran ternyata ada 23-24cm begitupun dengan lebar pengecoran hanya ada 394 cm sedangkan papan proyek tidak terpampang secara umum, membuat masyarakat bertanya-tanya berapa anggarannya dan di kerjakan oleh PT / CV apa tidak tau ! begitupun denga pelaksana pekerjaan selalu tidak ada di tempat.

Sedangkan  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Bab II pasal 2 Ayat 1  dan ayat 2 Menjelaskan”Setap orang yang melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara dan atau Perekonomian Negara, di pidana dengan pidana penjara sehumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 {empat } Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000    

Dan ,apa yang tertera di dalam Undang-undang tersebut telah di abaikan begitu saja , oleh oknum CV tersebut. Seolah-olah kebal terhadap Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.   (maman)
    
         

0 komentar:

Posting Komentar