Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Menjelang akhir tahun ajaran baru dan pelepasan siswa yang lulus ujian
nasional, praktet pungutan liar mulai marak di sejumlah sekolah. Pungutan liar
sudah terjadi dari tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas
(SMA). Alasan penarikan uang tersebut-pun beragam, ada yang untuk membeli
kenang-kenangan hingga bantuan untuk sekolah.
Sejumlah SD dan SMP Indramayu
juga
melakukan penarikan kepada orang tua siswa dengan besaran diatas Rp 100 sampai
dengan Rp 550 ribu per siswa. Penarikan dana sumbangan perpisahan dinilai
memberatkan orang tua dan terlalu menghambur-hamburkan uang
Yang terjadi Sejumlah wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Margadadi VI,
Kabupaten Indramayu mengeluhkan pungutan biaya Perpisahan Pasalnya, pihak
sekolah telah merapatkan orang tua wali murid, kepada seluruh siswa mulai kelas
6, yang umumnya tiap tahun, pada tahun sebelumnya hanya kepada siswa kelas 6
yang hendak menghadapi Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Menurut salah seorang wali siswa yang di temui media mengatakan enggan
disebutkan namanya, biaya perpisahan Rp 550 ribu, untuk itu saya sebagai orang
tua murid merasa memberatkan, apalagi untuk biaya masuk jenjang sekolah
menengah yang semakin mahal, ujarnya.
Menurut Kepala SDN
Margadadi VI, Hj
Iyus Rusyati, S.Pd. SD
mengatakan telah
dirapatkan oleh komite sekolah pada tanggal 11/3/2015 yang jumlah siswanya 274,
dilematis disatu sisi sekolah ingin maju apa lagi kami sekoalah bersebelahan
pemda Indramayu, harus ada program dan punya inisiatif yang penting kita
mengikuti prosedur. “Tapi kata pihak sekolah tidak bisa dibatalkan, alasannya
sudah disepakati oleh pihak sekolah, komite dan orang tua dalam rapat,”
tandasnya.
Agenda sekolah setiap tahun ada perpisahan, perlu persiapan yang matang
diperlukan transportasi perlu diprogram dari tahun kemarin, namun jika ada dari
hasil rapat yang keberatan tinggal menghadap berembuk. Saya mendengar dari
kuping sendiri kata Pa DR. H. Odang Kusmayadi, MM di smp unggulan menghadiri
perpisahan mengatakan boleh memungut biaya apapun bila berdasarkan rapat
komite.ujar guru Nan.
Kabid Dikdas Dra. H. Sri Bekti K. M.Si melalui Kasi Tenaga Teknis (TENTIS) H.
Caridin S.Pd. M.Si
mengatakan Hasil
Kesepakatan itupun tidak ada kepaksaan, ketika ada yang keberatan jangan,
ketika butuh pengembangan dan kemajuan perlu ada musyawarah jika ada yang
keberatan perlu cering dari yang lain, untuk membantu yang lain yang tidak
mampu.
Pengamat sekolah Nanang LSM Pelopor mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak
keberatan dengan pemberian kenang-kenangan, namun sekolah semestinya tidak
mematok besarnya dana sumbangan kepada orang tua. “Namanya sumbangan kan
seikhlasnya, jika sudah ditetapkan itu artinya mewajibkan kepada orang tua
untuk membayar sekian,” keluhnya.
Menurut Nanang selain itu, kelulusan SD atau SMP semestinya tidak perlu
bermewah-mewah, sebab para siswa masih harus melanjutkan pendidikan ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi. “Sekolah yang lebih tinggi, tentu butuh biaya
yang tidak sedikit. Tapi sekolah justru terkesan ingin mengambil keuntungan
dari momen kelulusan siswa ini,” paparnya
Pihaknya mengaku akan melaporkannya
kepada Dinas Pendidikan, terhadap sekolah yang sudah menentapkan besar dana
sumbangan untuk perpisahan. Sebab hal itu tidak boleh karena melanggar
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang
Larangan Pungutan Biaya Pendidikan tingkat SD dan SMP.
“Sumbangan untuk sekolah memang masih diperbolehkan, tapi sifatnya tidak
mengikat besaran dananya dan waktu pembayarannya. Jadi seiklhasnya orang tua
untuk memeberikan sumbangan,” pungkasnya. (deswin)