Kamis, 30 April 2015

SOAL UJIAN NASIONAL DIKAWAL KETAT POLISI




Indramayu, jabarhariini.blogsport.com
Distribusi berkas soal dan lembar jawaban Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dikawal polisi dari polres dan polsek diwilayah Indramayu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran soal, yang kemungkinan terjadi ditengah perjalanan.
Pendistribusian berkas soal dan lembar jawaban Ujian Nasional, dilakukan di kantor Dikmen, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, jum'at (30/04). Berkas soal dan lembar jawaban ini, kemudian didistribusikan ke seluruh Rayon di Kabupaten Indramayu  melalui masing-masing tingkat Sub Rayon yang telah ditunjuk sebagai titik distribusi.
Terdapat  V (lima) Sub Rayon titik distribusi, diantaranya, SMP N 1 Indramayu (Sub Rayon I), SMP N 1 Kedokan Bunder (Sub Rayon II), SMP N 1 Jatibarang (Sub Rayon III), SMP N 1 Kandanghaur (Sub Rayon IV), dan untuk Sub Rayon V diserahkan kepada SMP N 1 Anjatan.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan kabupaten Indramayu, DR. H. Tajudin M.Pd menerangkan  soal ujian tersebut tiba sekitar pukul 18.30 kemarin malam,
Untuk mengantisipasi kebocoran salah satu dokumen negara yang bersifat rahasia ini. Polisi disiagakan dengan melibatkan 22 personil  pengamanan,  diantaranya, 2 personil dinas pendidikan Provinsi, 4 petugas kepolisian Polda Jabar, serta 16 personil tim pengamanan dari pemerintah kabupaten dan polrest  Indramayu. (Eka/deswin)


Jumat, 17 April 2015

Dua oknum pejabat PT.PERRANI Cirebon diringkus Kejaksaan negeri Indramayu




Indramayu, Jabarhariini.blogsport.com
Kejaksaan Negeri Indramayu tahan dua pejabat PT Pertani (Persero) Cirebon Wilayah Jawa Barat ke Rutan Lapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu, Kamis (16/4/2015).Dua pejabat itu, yakni Kepala Cabang Pemasaran PT Pertani Cirebon Wilayah Jawa Barat Ali Priyambodo dan Kepala Unit Pergudangan Agribisnis (UPA) II Indramayu, Kadir.Diduga, keduanya menggelapkan Rp 750 juta dana program kemitraan bina lingkungan serta dana uang hasil gabah dan beras, juga Rp 1.568.551.569 dana sistem resi gudang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu Deddy Koesnomo membenarkan adanya penahanan terhadap kedua orang itu. Mereka ditahan tim penyidik Kejari Indramayu setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Indramayu."Selain penggelapan, mereka juga diduga memanipulasi data sistem resi gudang," katanya.
Dana pengguliran dalam dua program tersebut mencapai Rp 1,75 miliar. Dari jumlah tersebut, uang dua program tersebut yang menguap kurang lebih Rp 750 juta.oleh karena itu kedua tersangka terkena Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ucap Deddy.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Subhan Gunawan mengatakan, pejabat PT Pertani telah mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu senilai Rp 641 Juta. Uang tersebut merupakan pengembalian kedua.Sebelumnya, pejabat PT Pertani yang tersangkut kasus dugaan korupsi sistem resi gudang telah mengembalian dana Rp 114 juta. Secara total dana yang telah dikembalikan adalah Rp 750 juta.
Dana titipan pengembalian uang negara tersebut akan disetorkan ke kas negara. Namun, hal itu akan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dugaan korupsi resi gudang PT Pertani Cirebon ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 750 juta. Dua tersangka dianggap telah menyalahgunakan resi gudang milik petani untuk kepentingan pribadi.
Mereka diduga mengagunkan resi gudang milik petani ke lembaga perbankan untuk kepentingan pribadi. Resi gudang milik petani, kerap digunakan dan disalahgunakan untuk dijadikan agunan untuk memperoleh bantuan modal usaha.Kendati telah mengembalikan uang negara, menurut dia, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya tetap berjalan. Dugaan korupsi resi gudang milik petani tersebut dketahui, menguap pada tahun 2013 lalu.

Pada 2013, dia menjelaskan, Unit Pergudangan Agribisnis (UPA) II Indramayu di Tukdana mengeluarkan 116 resi gudang. Namun, ada temuan, baru lima resi yang diselesaikan dan tersisa 32 resi.Tersangka AP diduga menggelapkan dana program kemitraan bina lingkungan (PKLB) sebesar Rp 600 juta dan dana hasil gabah dan beras sebesar 150 juta.
Subhan menjelaskan, sistem resi gudang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Perdagangan nomor 26 Tahun 2007, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang.
Dia menerangkan, SRG hampir sama dengan sistem lumbung desa. Yang membedakan adalah jika lumbung desa tidak ada yang menjamin sehingga petani sulit mendapatkan dana atau modal. Pada SRG bisa diperjualbelikan, bisa dijadikan agunan senilai 70 persen dari total kepemilikan suatu barang.
Adapun barang yang di gudang masih merupakan milik petani karena barang tersebut hanya dititipkan pada pengelola resi gudang sehingga sewaktu barang tersebut naik harganya bisa diambil kembali. Namun, jika tidak sanggup mengembalikan uang yang digunakan, barang tersebut disita.Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Indramayu, kedua tersangka yang didampingi tim pengacara langsung dibawa ke Lapas Indramayu.(deswin/eka)

Menuju Adiwiyata Nasional Mandiri SMPN 1 Losarang Giat Membina 10 Sekolah




Indramayu. Jabarhariini.blogsport.com 
Upaya maksimal terus dilakukan seiring telah diraihnya predika tsebagai sekolah Adiwiyata Nasional, selanjutnya SMPN 1 Losarang tengah bersiap diri menatap Adiwiyata Nasional Mandiri. Guna menuju kearah itu maka SMPN 1 Losarang wajib melakukan pembinaan terhadap sebanyak 10 sekolah agar menjadi sekolah yang hijau, bersih, rindang dan nyaman. Menurut Kepala SMPN 1 Losarang H. Soim Muhadir, M.Pd kesepuluh sekolah terbut adalah SMPN 2 Indramayu, SMPN 2 Jatibarang, SMPN 1 Kedokan bunder,  SMPN 1 Terisi, SMPN 2 Terisi, SMPN 4 Terisi, SMPN 1 Cikedung,  SMPN 2 Gabus, SMPN 1 Kroyadan SMPN 1 Anjatan. Dari kesepuluh sekolah tersebut salah satunya yaitu SMPN 2 Indramayu telah berhasil meraih predikat sebagai sekolah Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL)  tingkat propinsi. Tugas membina 10 sekolah ini tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 660.1/Kep.267-Sekret/2013 tertanggal 23 Desember 2013.

“Untuk melaksanakan tugas tersebut, kami membentuk 4 tim yang secara rutin dan terjadwal mendatangi dan melakukan pembinaan. Langkah pertama kami telah mengundang para guru yang ditunjuk sebagai ketua pelaksana SBL dan ketua OSIS untuk sosialisasi dan pembinaan Adiwiyata. Kami juga menyebarang  untuk mengetahui  sejauh mana kemajuan sekolah-sekolah tersebu tdalam menyambut program adiwiyataini,” jelas H. Soim Muhadir didampingi ketua tim adiwiyata SMPN 1 Losarang Koiman, S.Pd, belum lama ini.  

Menurut H. Soim, hasil penilaian melalui angket tersebut dirangkum dan dinilai, sekolah mana yang layak diajukan untuk meraih predikat SBL kabupaten atau propinsi.

“Dari kesepuluh sekolah tersebut baru SMPN 2 Indramayu yang menunjukkan kemajuan signifikan dan berhasil meraih SBL Propinsi. Sekolah lainnya belum menunjukkan kemajuan yang signifikan meski ada beberapa sekolah yang memiliki potensi untuk diajukan ketingkat kabupaten ataupropinsi. Padaha lbanyak hal positif yang akan kita dapatkan apabila kita mampu meraih predikat SBL. Namun demikian kami akan tetap terus melakukan pembinaan,” jelas H. Soim.

H. Soim menjelaskan, pada sekitar Bulan Juli nanti SMPN 1 Losarang akan kedatangan tim penilai Adiwiyata Nasional Mandiri dari Kementerian Lingkungan Hidup. Tentunya, ia bersama para guru terus berusaha keras melakukan persiapan termasuk menyiapkan bukti-bukti bahwa kami telah melakukan kunjungan pembinaan kepada 10 sekolah.  Sedangkan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah, kami memotivasi siswa dengan menciptakan iklim kompetisi antar kelas. Bagi kelas yang juara dan paling bersih selama 3 minggu berturut-turut,  maka akan mendapatkan tanda bendera warna hijau dan berhak mendapatkan 3 tempat sampah (ornganik, unorganik dan logam) secara gratis. Sedangkan bagi kelas yang paling kotor maka akan mendapatkan tanda bendera hitam. (Eka)


Selasa, 14 April 2015

Marak Pungli, Jelang Perpisahan Sekolah




Indramayu, jabarhariini.blogsport.com


Menjelang akhir tahun ajaran baru dan pelepasan siswa yang lulus ujian nasional, praktet pungutan liar mulai marak di sejumlah sekolah. Pungutan liar sudah terjadi dari tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Alasan penarikan uang tersebut-pun beragam, ada yang untuk membeli kenang-kenangan hingga bantuan untuk sekolah.
Sejumlah SD dan SMP Indramayu  juga melakukan penarikan kepada orang tua siswa dengan besaran diatas Rp 100 sampai dengan Rp 550 ribu per siswa. Penarikan dana sumbangan perpisahan dinilai memberatkan orang tua dan terlalu menghambur-hamburkan uang
Yang terjadi Sejumlah wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Margadadi VI, Kabupaten Indramayu mengeluhkan pungutan biaya Perpisahan Pasalnya, pihak sekolah telah merapatkan orang tua wali murid, kepada seluruh siswa mulai kelas 6, yang umumnya tiap tahun, pada tahun sebelumnya hanya kepada siswa kelas 6 yang hendak menghadapi Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Menurut salah seorang wali siswa yang di temui media mengatakan enggan disebutkan namanya, biaya perpisahan Rp 550 ribu, untuk itu saya sebagai orang tua murid merasa memberatkan, apalagi untuk biaya masuk jenjang sekolah menengah yang semakin mahal, ujarnya.
Menurut Kepala SDN  Margadadi VI, Hj Iyus Rusyati, S.Pd. SD  mengatakan telah dirapatkan oleh komite sekolah pada tanggal 11/3/2015 yang jumlah siswanya 274, dilematis disatu sisi sekolah ingin maju apa lagi kami sekoalah bersebelahan pemda Indramayu, harus ada program dan punya inisiatif yang penting kita mengikuti prosedur. “Tapi kata pihak sekolah tidak bisa dibatalkan, alasannya sudah disepakati oleh pihak sekolah, komite dan orang tua dalam rapat,” tandasnya.
Agenda sekolah setiap tahun ada perpisahan, perlu persiapan yang matang diperlukan transportasi perlu diprogram dari tahun kemarin, namun jika ada dari hasil rapat yang keberatan tinggal menghadap berembuk. Saya mendengar dari kuping sendiri kata Pa DR. H. Odang Kusmayadi, MM di smp unggulan menghadiri perpisahan mengatakan boleh memungut biaya apapun bila berdasarkan rapat komite.ujar guru Nan.
Kabid Dikdas Dra. H. Sri Bekti K. M.Si melalui Kasi Tenaga Teknis (TENTIS) H. Caridin S.Pd. M.Si  mengatakan Hasil Kesepakatan itupun tidak ada kepaksaan, ketika ada yang keberatan jangan, ketika butuh pengembangan dan kemajuan perlu ada musyawarah jika ada yang keberatan perlu cering dari yang lain, untuk membantu yang lain yang tidak mampu.
Pengamat sekolah Nanang LSM Pelopor mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak keberatan dengan pemberian kenang-kenangan, namun sekolah semestinya tidak mematok besarnya dana sumbangan kepada orang tua. “Namanya sumbangan kan seikhlasnya, jika sudah ditetapkan itu artinya mewajibkan kepada orang tua untuk membayar sekian,” keluhnya.
Menurut Nanang selain itu, kelulusan SD atau SMP semestinya tidak perlu bermewah-mewah, sebab para siswa masih harus melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. “Sekolah yang lebih tinggi, tentu butuh biaya yang tidak sedikit. Tapi sekolah justru terkesan ingin mengambil keuntungan dari momen kelulusan siswa ini,” paparnya
Pihaknya mengaku akan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, terhadap sekolah yang sudah menentapkan besar dana sumbangan untuk perpisahan. Sebab hal itu tidak boleh karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan tingkat SD dan SMP.
“Sumbangan untuk sekolah memang masih diperbolehkan, tapi sifatnya tidak mengikat besaran dananya dan waktu pembayarannya. Jadi seiklhasnya orang tua untuk memeberikan sumbangan,” pungkasnya. (deswin)